MUSIKUS Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). \"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,\" kata Hakim Ketua Ratmoho seperti yang dilansir JPNN.com. Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan Dhani ditahan. Oleh sebab itu, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara. \"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,\" ujar Ratmoho. Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan pentolan Dewa 19 itu selama porses persidangan. \"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,\" ujar Majelis Hakim. Sementara itu, Ahmad Dhani masih bersikukuh tidak bersalah, merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di akun Twitter miliknya. \"Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian,\" kata Ahmad Dhani usai sidang. \"Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah,\" sambungnya. Meski merasa tidak bersalah, ayah Al Ghazali ini memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. Bila tidak puas, dia dan kuasa hukum siap melayangkan banding. \"Semua proses hukum ada mekanismenya. Kami akan menjalankan semua mekanisme, kalau kami tidak puas, kami bisa melakukan banding,\" jelas Ahmad Dhani. (jpnn)
Ahmad Dhani Ditahan, Bersikukuh Tidak Bersalah
Selasa 29-01-2019,18:30 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :