Kasus Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Diperiksa Polisi

Kamis 31-01-2019,15:11 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa akademisi Rocky Gerung untuk diminta klarifikasi ihwal pernyataannya soal kitab suci fiksi. Pemeriksaannya Berdasarkan surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus. Surat bertanggal 28 Januari 2019 itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP M. Irhamni dan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (31/1/2019) pukul 10.00 WIB. \"Ya, berdasarkan agenda seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019). Ia berharap Rocky dapat memenuhi panggilan penyidik.

Pemanggilan untuk mengklarifikasi pernyataan \'kitab suci adalah fiksi\' dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk \'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun\', Selasa (10/4/2018). Saat itu, Rocky menyatakan kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan. \"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif,\" ujar dia. “Karena dua bulan ini kata fiksi itu jadi kata yang buruk. Kitab suci itu fiksi atau bukan?\" tambah Rocky. Pemanggilan Rocky berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (16/4/2018), dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP. Akibat pelaporan itu sejumlah aktivis dan akademikus mengeluarkan ‘Maklumat Akal Sehat’. Maklumat itu dibacakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). (*)
Tags :
Kategori :

Terkait