Jual Kosmetik Ilegal, Pedagang di Pasar Cilimus Diciduk Polisi

Minggu 03-02-2019,21:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan berhasil membongkar penjualan kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Polisi mendatangi sebuah toko kosmetik di Pasar Cilimus, Jumat siang (1/2). Selain mengangkut barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik toko berinisial Muh (71), warga RT 23/06, Dusun Pon, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasusnya, Muh diamankan di Mapolres Kuningan. Keterangan yang diperoleh Radar, penangkapan terhadap Muh berawal dari masuknya laporan dari warga ke petugas. Warga melaporkan adanya penjualan kosmetik di sebuah toko di Pasar Cilimus yang diduga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Hasilnya, laporan dari masyarakat itu ternyata benar. Petugas menemukan adanya kosmetik dari toko tersebut ketika dilakukan penggeledahan. Kepada penyidik, pemilik toko berkilah jika aneka jenis kosmetik yang dijualnya diperoleh dari sales yang datang langsung ke tokonya. Muh mengaku tidak tahu nama sales yang membawa kosmetik tersebut karena tidak sempat menanyakannya. “Kosmetik itu didapat dari sales yang saya tidak tahu namanya. Sales itu datang langsung ke toko menawarkan kosmetik. Saya sama sekali tidak mengenal nama sales kosmetik itu,” ujar Muh kepada penyidik. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja membenarkan penangkapan seorang pedagang kosmetik dari Pasar Cilimus. Dia menerangkan bahwa petugas awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait kosmetik yang dijual oleh Muh. Petugas menindaklanjutinya dengan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. “Hari Jumat sekitar pukul 11.00. kami langsung mendatangi toko milik Muh yang berada di Blok D Pasar Cilimus. Ternyata di toko milik Muh itu telah terjadi tindak pidana mengedarkan berbagai kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu terjadi tindak pidana. Kami langsung mengamankan pemilik toko dan barang buktinya,” sebut Dedih. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kuningan berikut barang bukti kosmetik yang dijualnya. Kepolisian hingga saat ini terus memeriksa Muh untuk pengembangan. “Atas kejadian tersebut, Muh berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, untuk diminati keterangan lebih lanjut. Ini merupakan pengungkapan peredaran sediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin edar,” tegas dia. Langkah lain yang dilakukan penyidik, kata Dedih, yakni melakukan pemriksaan barang bukti ke laboratorium forensic. Bukan hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan ke asal mula barang bukti kosmetik berikut jaringannya. “Kosmetik yang kami sita dari toko itu akan dibawa ke Labfor untuk diteliti. Sedangkan untuk pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait