Polsek Kedawung Gulung Tiga Orang Sindikat Peredaran Obat Psikotropika

Senin 04-02-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sebanyak tiga pelaku penyalahguna farmasi tanpa izin edar atau obat-obat gol psikotropika golongan IV, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kedawung, Minggu dini hari (3/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial RD (29) warga Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung, GR (23) warga Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani, dan YT (32) warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari petugas Unit Reskirim Polsek Kedawung yang melakukan patroli di jam rawan seperti biasa. Hal itu agar wilayah hukum Polsek Kedawung aman dan kondusif. Dalam perjalanannya di wilayah Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, petugas menemukan RD yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga langsung dilakukan cek fisik. Saat digeledah, dari kantong RD polisi berhasil menemukan 54 butir trihex. \"Saat digeledah, RD terbukti membawa 54 butir obat berjenis trihex. Petugas melakukan interogasi di lokasi itu. Dari pengakuannya, obat tersebut didapat dari GR yang ada di Desa Dawuan,\" ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubag Humas Iptu Yuliana. Polisi langsung bergerak cepat menuju rumah GR yang ada di Desa Dawuan. Sampai di rumah GR, langsung dilakukan penggeledahan. Dari tangan GR,  polisi berhasil mengamankan 35 butir trihex. Saat dilakukan interogasi, GR mengaku barang tersebut berasal dari YT alias Asung. Polisi kembali bergerak menuju ke rumah YT yang berada di  wilayah Desa Gesik. \"YT ada di rumahnya. Saat digeledah oleh petugas, YT menyimpan 790 butir trihex dan 430 butir tremadol yang langsung kita sita. Ketiga pelaku berikut barang buktinya kemudian digelandang Unit Reskrim Polsek Kedawung ke Mapolsek Kedawung,\" ujarnya. Di Mapolsek Kedawung, ketiga pelaku dilakukan pembinaan. Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Kedawung menghubungi Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Pelaku pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. \"Saat ini pemeriksaannya ditangani Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009,\" ucapnya. (cep) 

Tags :
Kategori :

Terkait