Sindikat Pemalsu STNK Digulung Polres Majalengka

Rabu 06-02-2019,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka mengamankan dua orang pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan karena diyakini masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua pelaku adalah HK (52), warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dan PI Alias Efen (40) warga Kabupaten Subang. Penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan operasi pada a30 Januari di sekitar jalan KH Abdul Halim. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu yunit kendaraan roda empat, merek suzuki tahun 2009 dengan nomor polisi B 1767 FKM. Saat memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas menemukan jika nomor polisi tidak sesuai dengan STNK yang dibawa. Akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui jika HK memakai STNK palsu dengan dalih untuk keamanan di jalan dan mengelabui leasing. HK pun kemudian ditangkap. Setelah dikembangkan, diketahui jika STNK palsu tersebut di dapat dari PI alias Efen. Petugas akhirnya berhasil mengamankan PI aliasn Efen di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dengan didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Pertama pemalsuan STNK, kedua jual beli kendaraan dengan data palsu. “Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,”pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait