Hari Pers Nasional 2019: Ini Kisah Galaunya Menjadi Wartawan

Sabtu 09-02-2019,09:49 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Tema yang diangkat dalam peringatan HPN kali ini adalah \"Pers Menguatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital\". Tema ini sepertinya menyematkan tambahan tanggung jawab bagi para insan pers Indonesia, di media mana pun. Padahal, masih banyak pula tanggung jawab lain yang disampirkan di pundak seorang jurnalis melalui karya-karya jurnalistiknya. Tanggung jawab itu adalah independesi, kebenaran data, dampak sosial sebuah informasi, dan sebagainya. Berbagai macam tanggung jawab yang dibebankan kepada kalangan pers sepertinya tak sebanding jika melihat kesejahteraan jurnalis. Standar jurnalis yang rendah berisiko ditunggangi kepentingan politik yang tidak bertanggung jawab. Upah kerja yang rendah, gaji yang telat dibayar, dan kekerasan fisik menjadi tiga ancaman terbesar bagi para jurnalis di Indonesia. Hal ini terungkap dalam laporan perdana mengenai kebebasan media di Asia Tenggara 2018 bertajuk “Underneath the Autocrats” yang digagas oleh International Federation of Journalists dan Serikat Jurnalis Asia Tenggara (South East Journalist Unions/SEAJU), afiliasi regional IFJ. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia adalah anggota dari IFJ. Laporan ini mengupas mengenai impunitas, keamanan jurnalis, dan kondisi kerja jurnalis di Asia Tenggara. Riset ini didukung oleh United Nations Organization for Education, Science and Culture (UNESCO). Ancaman terbesar yang dijumpai di Indonesia, yakni upah yang rendah dan kondisi bekerja juga menjadi persoalan yang sama di level Asia Tenggara. Di level regional, ancaman tertinggi berikutnya adalah penyensoran dan penyerangan. Baca: Riset IFJ: Ancaman Serius Bagi Jurnalis Berasal dari Medianya Sendiri Sekelumit persoalan pers Indonesia masih saja ada di tengah usianya yang semakin dewasa. Masalah ini bahkan tetap ada saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 9 Februari 2019. Salah satunya, bisa dijadikan pengingat kasus tewasnya Anak Agung Gede Prabangsa, wartawan Radar Bali, pada 2009. Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang kemudian dipublikasikan dengan judul \"Jejak Darah Setelah Berita\", Prabangsa dibunuh karena menulis setidaknya tiga berita terkait manipulasi anggaran proyek senilai sekitar Rp40 miliar di Kabupaten Bangli. Baca: Jejak Darah Setelah Berita Tiga laporan tersebut adalah “Pengawas Dibentuk setelah Proyek Jalan”, “Bagi-bagi Proyek Pl Dinas Pendidikan Bangli”, dan “SK Kadis Dinilai Cacat”. Dalang pembunuhan Prabangsa adalah Susrama, kontraktor yang rutin memenangkan tender pembangunan dan pengadaan di beberapa dinas maupun instansi pemerintahan di Bangli. Dia merupakan adik kandung I Nengah Arnawa, Bupati Bangli waktu itu. Saat Prabangsa terbunuh, Susrama terdaftar sebagai caleg PDI Perjuangan pada Pemilu 2009, yang kemudian lolos menjadi anggota DPRD Bangli. Atas perbuatannya, Susrama divonis pidana penjara seumur hidup. Namun, ironisnya, vonis penjara seumur hidup itu dianulir oleh Presiden Joko Widodo. Lewat remisi yang tertuang dalam Keputusan Presiden 29/2018, Jokowi memberikan remisi kepada Susrama: hukumannya berubah menjadi pidana penjara sementara. Susrama berada pada urutan ke-94 dari 115 orang narapidana yang menerima jatah remisi. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, mengatakan keputusan Jokowi tersebut begitu mengecewakan. Menurutnya, remisi yang diberikan kepada Susrama mengabaikan rasa keadilan. Pada Jum\'at (8/2/2019) sore, Ade dan Manan menemui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami. Ditemani perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), keduanya menyampaikan keluhan serta memberikan petisi yang disusun AJI, LBH Pers, dan YLBHI. “Kami meminta remisi terhadap pembunuh Prabangsa dicabut,” ujar Manan, merangkum tuntutan yang dibawanya ke pemerintah. Menurut Manan, apabila memakai standar Reporters Without Borders, LSM yang berfokus pada isu kebebasan pers, kondisi kebebasan pers di Indonesia sangat buram. Peringkat Indonesia berada pada urutan 124 dari total 180 negara. Bahkan, posisi Indonesia masih kalah dengan Timor Leste. “Itu di bawah 100, kan, liga underdog. Tergolong jelek,” Manan bilang. Jokowi memang rutin hadir dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) versi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun, terang Manan, hal itu tak serta merta mewakili upaya untuk menguatkan kebebasan pers di Indonesia. “Acara bulan Februari yang diperingati PWI itu, kan, lebih banyak seremonial saja. Sangat tidak memadai untuk memperlihatkan bentuk keberpihakan,” tuturnya. Ada banyak hal yang seharusnya bisa dilakukan oleh Jokowi daripada sekadar mengikuti acara seremonial Hari Pers Nasional. Misalnya, tegas Manan, meminta Kemenkum HAM merevisi KUHP, tepatnya pasal-pasal baru yang bersifat \"contempt of court.\" Kehadiran rumusan ini bermasalah karena jurnalis dapat dipidana lima tahun penjara apabila produk jurnalistiknya mempengaruhi keputusan hakim. Selain itu, ada Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Begitu juga Pasal 309 ayat (1) yang berpotensi multitafsir serta rentan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. “Harusnya, kalau mau menujukan pembelaan, [bisa] menginisiasi lahirnya regulasi yang mendukung iklim kemerdekaan pers. Menganulir pasal-pasal yang selama ini membahayakan kemerdekaan pers karena terlalu karet,” ujarnya. Kebutuhan untuk merevisi pasal-pasal bermasalah kian mendesak dilakukan mengingat dalam setahun terakhir, terdapat dua upaya pemidanaan jurnalis. Mereka yang jadi korban adalah mantan Pemimpin Redaksi Serat.id, Zakki Amali dan Manan sendiri. Keduanya dikriminalisasi karena melakukan investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes Fathur Rokhman serta skandal buku merah yang diduga melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Baca: Skandal Buku Merah yang Terkoyak \"Sementara kasus IndonesiaLeaks itu sangat sumir dan kalau mau mempersoalkan liputan yang dimuat lima media, tidak patut diproses secara pidana. Pihak yang merasa dirugikan, entah itu Kapolri, semestinya memberikan contoh untuk memproses kasus lewat mekanisme yang sudah disediakan oleh UU Pers.\" Ada beberapa pekerjaan rumah yang harusnya diutamakan Jokowi untuk melindungi kebebasan pers. Ambil contoh tentang visi, misi, dan program aksinya sebagai capres 2014. Dalam konteks ini, Jokowi berjanji akan menata kembali kepemilikan frekuensi penyiaran. Harapannya agar tidak terjadi monopoli oleh sekelompok orang atau kartel industri penyiaran. Menurut riset doktoral Ros Tapsell dari Australian National University yang kemudian dibukukan dengan judul Media Power in Indonesia (2017), sampai sekarang ada delapan konglomerasi media yang menguasai frekuensi publik. Selain soal konglomerasi media, yang harus dibenahi Jokowi adalah soal clearing house, sebuah mekanisme yang ditujukan untuk menyaring permohonan izin wartawan asing yang hendak meliput kondisi di Papua. Proses clearing house melibatkan 18 unit kerja dari 12 Kementerian berbeda dan dikenal berbelit maupun butuh waktu yang lama. Ketika menghadiri panen raya di Kabupaten Merauke, 10 Mei 2015, Jokowi menegaskan prosedur itu bakal dihapuskan. Jokowi menyatakan bahwa harus ada mekanisme yang transparan dengan tolok ukur yang objektif, guna mempertimbangkan izin jurnalis asing dalam meliput kondisi di Papua. “Wartawan dipersulit untuk mendapat izin bisa liputan, bahkan dimata-matai. Kalau tidak, fixer-nya yang diintimidasi,” ujarnya. Masalah lain yang tak kalah penting adalah intimidasi. Berdasarkan catatan tim advokasi AJI, pada era Jokowi terdapat pola tindak kekerasan baru terhadap jurnalis berupa perundungan maupun penyebaran informasi pribadi melalui media sosial. Selama tahun 2018, AJI mencatat jenis kasus kekerasan baru yang berpotensi menjadi trend mengkhawatirkan di masa mendatang. Setidaknya, ada kasus intimidasi kepada wartawan.  Korbannya, Ade Agustiana wartawan magang Radar Cirebon bersama Ade Hamdhan wartawan Fajar Cirebon, meliput tentang “sepasang suami istri yang harus menjaminkan BPKB motor untuk memulangkan jenazah putranya yang meninggal dunia di Rumah Sakit Sumber Waras”. Liputan itu dilakukan pada hari Rabu 21 November 2018, dan terbit cetak dan online pada hari Kamis 22 November 2018. “AJI mendesak pihak aparat agar dapat mengidentifikasi jenis kekerasan baru ini. Supaya para pelaku dapat dijerat juga dengan menggunakan UU Pers,” jelas Sasmito. Selain kasus kekerasan, hal lain yang juga merisaukan bagi kebebasan pers adalah masih adanya pasal-pasal yang bisa mempidanakan jurnalis. Selama ini setidaknya ada dua regulasi utama yang bias mempidanakan jurnalis, yaitu KUHP dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada tahun lalu, juga ada dua langkah legislasi Pemerintah dan DPR yang cukup merisaukan, yaitu yaitu amandemen Undang-Undang MD3 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR 12 Februari 201823 serta revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait