Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Keppres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group). Kepastian penandatanganan pembatalan remisi tersebut disampaikan secara langsung oleh Jokowi itu kepada Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jatim, Sabtu (9/2/2019). Rokhim sempat merekam pernyataan Jokowi melalui video di telepon selulernya, yang kemudian disebar di grup media sosial whatsapp \"Jurnalis Surabaya\". \"Saya mewakili redaksi Jawa Pos menagih komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan mengkaji pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama,\" ujar Rokhim saat dikonfirmasi terkait video pernyataan Jokowi tersebut.
Kasus Pembunuhan Wartawan: Jokowi Cabut Remisi I Nyoman Susrama
Sabtu 09-02-2019,14:53 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :