Mencuat, Pro-Kontra Lelang Jabatan

Jumat 12-04-2013,09:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Agus Anggap Celaka, Adji Bilang Patut Dicoba KEJAKSAN - Wacana lelang jabatan yang diusulkan BK-Diklat Kota Cirebon masih menuai ragam pendapat. Mantan Wakil Wali kota Cirebon DR Agus Alwafier By MM mengatakan, istilah lelang tidak ditemukan dalam kamus kenaikan atau mutasi jabatan. Lelang adalah teori bisnis alias jual beli barang atau jasa pelayanan. “Ini celaka dan kegagalan besar dalam teori birokrat. Justru model-model ini harus dibuang dan ditumpas. Ini menjadi tugas wajib bagi kepala daerah,” ujarnya. Agus yakin, Wali kota terpilih Ano Sutrisno tidak akan terjebak pada wacana lelang jabatan ini. Dikatakan, Ano harus bisa memilah pejabat yang memang memiliki kompetensi, cerdas, dan memiliki komitmen. “Bila perlu diuji tertulis dan dievaluasi track record dan diteliti moralnya. Jangan pilih karena memberi uang yang besar,” tegasnya. Jabatan, jelas dia, adalah amanat dan hasil dari kepercayaan atasan atau masyarakat. “Maka dari itu tak perlu lagi rebutan jabatan apalagi dengan tender yang berarti wali kota harus memasang standar harga,” jelasnya. Senada, Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, terkait aturan kepegawaian, sudah jelas termasuk dalam hal pengangkatan PNS jabatan struktural dan mekanisme usulan serta kajian yang dilakukan oleh Baperjakat. Sehingga, jelas Cecep, yang menjadi masalah bukanlah pada lelang jabatan atau tidak, tetapi bagaimana kepala daerah bisa dan mau menerima hasil analisis dan kajian Baperjakat. “Jadi usulan lelang jabatan menurut saya akan merusak tatanan yang sudah ada. Sebetulnya, jenjang karir seseorang itu kan sudah ada aturannya. Tapi yang selama ini terjadi saat ini, mutasi, promosi dan hal sebagainya lebih didasarkan pada kedekatan wali kota,” bebernya. Seperti contoh, kata dia, banyak PNS yang sudah diikutkan Diklatpim II, namun hingga saat ini tidak menempati eselon II. Justru yang diangkat adalah pejabat yang belum mengikuti diklatpim. “Jadi menurut saya jangan latah dengan DKI yang melakukan lelang jabatan lurah dan camat. Karena kalau atasan yang benar itu tentu sudah mengetahui kinerja anak buahnya,” tukasnya. Berbeda, anggota Komisi B DPRD Priatmo Adji justru menilai, bahwa lelang jabatan adalah suatu hal yang patut dicoba dan bisa memberikan perubahan untuk Kota Cirebon. Ditemui di kediamannya, Adji menilai, lelang jabatan justru lebih objektif ketimbang metode yang dilakukan saat ini. Dikatakannya akan terjadi penempatan jabatan sesuai dengan kompetensi yang ada. “Kalau memang akan dilaksanakan, saya rasa bagus. Dan saya pun berharap nantinya tim pengujinya adalah tim yang independen,” ujarnya. Yang pasti, kata dia, hal ini akan memperbaiki sistem kepegawaian. Karena, Adji menilai, selama ini yang berlaku adalah sistem like and dislike, serta kedekatan dengan kepala daerah. “Kalau BK Diklat bisa melaksanakan hal itu, ya bagus. Karena selama ini kan tidak menutup kemungkinan karena faktor like and dislike,” tukasnya. Sebelumnya, usulan ini disampaikan Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi. Menurutnya, akan menjadi sesuatu yang luar biasa jika hal itu bisa dilakukan. “Saya sudah lama berpikir ini (lelang jabatan, red). Nanti akan dikonsultasikan kepada pemegang kebijakan yang baru (wali kota baru, red),” ucapnya saat dijumpai Radar di ruang kerjanya, Selasa (9/4). Setidaknya, kata dia, lelang jabatan dilakukan pada tingkat lurah dan camat. Meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan untuk OPD-OPD. Ferdinan berani menyampaikan ide ini, karena secara aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) memperbolehkan lelang jabatan dilakukan pemerintah daerah. Selain itu, langkah Gubernur DKI Jakarta Jokowi dalam melakukan lelang jabatan, dianggap satu terobosan positif. Menurutnya, lelang jabatan mengusung semangat reformasi, keterbukaan, dan akuntabilitas publik. Sepanjang memenuhi syarat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mana pun berhak untuk mengikuti seleksi lelang jabatan. “Untuk syarat dan ketentuan bisa diatur selanjutnya,” ujar Ferdinan. Termasuk sistem lelang jabatan antara online atau manual. Dengan demikian, 6.457 PNS yang ada di Kota Cirebon bisa mengikuti lelang jabatan tersebut jika syarat terpenuhi. (kmg/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait