Satuan Tugas Wasapada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan 231 perusahaan penyelenggara layanan fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin. \"Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang,\" ujar Ketua Satgas Waspda Investasi Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019. https://twitter.com/ojkindonesia/status/1095307223910178816 Atas temuan itu, ia berujar pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap situs fintech ilegal tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak bakal bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.
Dari kasus-kasus yang ada, ia berujar sudah ada kasus pinjaman online yang telah masuk ke ranah pidana dan saat ini berada di tahap penyidikan.\"Harapannya segera masuk pengadilan.\"