Pinjaman Online Meresahkan: Jangan Pinjam! OJK Hentikan 231 Perusahaan

Rabu 13-02-2019,16:52 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Satuan Tugas Wasapada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan 231 perusahaan penyelenggara layanan fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin. \"Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang,\" ujar Ketua Satgas Waspda Investasi Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019. https://twitter.com/ojkindonesia/status/1095307223910178816 Atas temuan itu, ia berujar pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap situs fintech ilegal tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak bakal bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.

Di samping melakukan aktivitas melalui situs dan aplikasi ponsel, Tongam mengatakan saat ini para pelaku pinjaman online ilegal juga beroperasi melalui media sosial. Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil pinjaman dari fintech yang tidak terdaftar dan tidak mendapat izin OJK.
\"Fintech ilegal memang tidak bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan hanya untuk untuk keuntungan,\" ujar Tongam. Hampir seluruh pelaku fintech ilegal, ujar dia, memasang bunga tinggi yang mencekik para peminjam. \"Ini merugikan masyarakat.\" Meski hingga kini OJK telah menindak setidaknya 600 pelaku fintech ilegal, Tongam mengatakan aktivitas yang melanggar Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 itu terus muncul kembali. Kebanyakan dari mereka datang lagi dengan merek yang berbeda. \"Kami blokir satu, muncul lagi yang lain, bahkan ada yang seakan-akan fintech yang legal hanya berbeda spasi,\" ujar Tongam. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengambil utang sebagaimana kemampuan membayarnya.

Dari kasus-kasus yang ada, ia berujar sudah ada kasus pinjaman online yang telah masuk ke ranah pidana dan saat ini berada di tahap penyidikan.\"Harapannya segera masuk pengadilan.\"

Hingga saat ini, OJK mencatat baru 99 perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar dan berizin. Kepada mereka, otoritas mewajibkan perusahaan untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjam agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga. OJK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech pinjaman online ilegal agar segera melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait