JPU Tuntut Terdakwa Ujang 1 Tahun Penjara

Kamis 14-02-2019,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Ujang bin Sanhari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (13/2).  Perbuatan Ujang melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Tahun 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam surat tuntutan nomor : Reg.Perkara : PDM-02/KNG/01/2019 yang dibacakan JPU Leni Herlina untuk terdakwa Ujang Bin Sanhari, menuntut supaya hakim PN Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sejumlah hal, yakni menyatakan terdakwa Ujang bin Sanhari bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan tidak memiliki izin dari pihak berwenang, sebagaimana diatur berdasarkan UU RI Tahun 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ada pun sejumlah barang bukti yang dirampas untuk negara, yakni berupa 22 batang pohon mahoni yang sudah diubah bentuk menjadi persegi/balok ukuran panjang variasi antara 2-2,5 meter, 26 batang pohon jenjing yang sudah diubah bentuk menjadi persegi/balok ukuran panjang 2-2,4 meter, dan 2 batang kihiang yang sudah diubah bentuk menjadi persegi/balok ukuran panjang 2-2,5 meter. Adapun barang bukti berupa satu unit gergaji mesin (Chainshaw) merek STHL warna putih, dirampas untuk negara. Sementara itu, puluhan mahasiswa bersama warga Cipedes, terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum terdakwa Ujang bin Sanhari. Mereka pun kembali melakukan aksi demo di depan kantor Perhutani Kuningan dengan tuntutan yang sama di bawah pengawalan aparat Kepolisian. Massa kemudian bergerak menuju Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk menuntut hal yang sama. Mereka kemudian bertemu langsung Kepala Kejari Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano. Kajari mengapresiasi pendapat yang disampaikan para aktivis mahasiswa yang dipastikan akan mendapatkan ilmu dan informasi sebagai pengetahuan. “Kami sangat mengapresiasi pendapat dari teman-teman mahasiswa untuk membela Pak Ujang, mungkin juga ini suara rakyat petani hutan,” kata Kajari. Namun demikian, pihaknya tidak mau menafikan kalau jaksa, polisi dan Perhutani itu melaksanakan undang-undang yang wajib dilaksanakan. Apa yang dilakukan adalah rule of low, sehingga apa yang dipertimbangkan tersebut benar-benar menjadi penuntutan. Pihaknya juga tidak mau menafikan karena aspirasi yang disampaikan adalah aspirasi rakyat yang diharapkannya juga akan menjadi pertimbangan jaksa. Namun semua itu akan dilihat berdasarkan fakta di persidangan. “Makanya saya tidak mau bahas fakta persidangan karena itu pasti terungkap di persidangan, dan itu harus dilihat nanti di pertimbangan hukum hakim dan pertimbangan saat JPU melakukan penuntutan. Jadi, kami murni melaksanakan ini berdasarkan undang-undang,” tegas Adhy, panggilannya. Jika ada yang menganggap kejaksaan seolah-olah menutup mata aspirasi masyarakat, menurutnya justru kejaksaan tidak menutup mata, karena aspirasi tersebut diharapkan juga akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan. “Tinggal terserah hakim, apakah ini tidak terbukti, ada yang menyatakan tindak pidana, atau memang tidak ada perbuatan pidananya. Mudah-mudahan ini menjadi pencerahan bagi kami dan juga bagi para mahasiswa,” tambahnya. Para mahasiswa sendiri tetap menuntut pembebasan Ujang karena menurutnya Ujang tidak bersalah. Bahkan mahasiswa memasang spanduk dengan tulisan Tanah Air milik petani, bukan milik Ujang. Mereka pun kemudian bergerak ke gedung PN Kuningan yang berdampingan dengan Gedung Kejari untuk mengikuti persidangan terdakwa Ujang. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait