Akhir Cerita Tenda Biru Rp70 Juta, PKL Mengaku Patungan, Belum Balik Modal

Jumat 15-02-2019,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Sambil menangis, Suwarni memohon kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tenda biru yang dibangun patungan itu, dirobohkan seketika itu juga. Perempuan 49 tahun itu hanya bisa pasrah. Sembari sesekali mengumpat. “Pak tolonglah pak. Untuk bikin tenda saya ngutang dulu. Habis Rp5 juta lebih,” ujar Suwarni. Tenda biru di Jl Sudarsono belakangan ini dipersoalkan. Baik pemerintah kota maupun para pedagang kaki lima (PKL) di tempat itu. Meski mereka yang membangun tenda itu berdalih sudah izin dinas dan kecamatan setempat. Dari informasi yang dihimpun Radar Cirebon, 15 pedagang patungan masing-masing Rp5 juta untuk mengubah trotoar jadi tempat berjualan. Mereka juga memasang paving block, plester semen, tenda, saluran air, instalasi listrik dan membeli pot bunga. Lantaran permintaannya tak digubris, Suwarni pun mengemasi barang dagangannya. Sembari terus mengutarakan keluhan kepada petugas. “Bayar utang dari mana. Rp5 juta itu dapat ngutang,” katanya. Beberapa PKL lainnya juga sempat protes. Tapi juga akhirnya tak bisa beruat banyak. Mereka menyoal kerugian akibat penertiban itu. Sebab, total biaya pembangunan yang dikeluarkan pedagang mencapai Rp70 juta. Suwarni mengaku, deretan tenda biru itu merupakan inisiatif dari para PKL. Mereka  beranggapan kalau lapak terlihat lebih bersih dan tertib serta tidak melewati trotoar atau jalur pejalan kaki, mereka tidak akan ditertibkan. “Posisinya juga sudah digeser, jadi orang masih bisa lewat. Kenapa masih tetap dibongkar?” tanya dia. Kendati demikian, protes pedagang tak digubris petugas. Sebab, Satpol PP sebetulnya sudah mengeluarkan teguran jauh-jauh hari. Bahkan menyampaikan peringatan sehari sebelum dilakukannya penertiban. Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan menegaskan, pembongkaran dilakukan karena Jl Sudarsono masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di mana diberlakukan pula zona larangan transaksi kepada PKL. Kemudian, kehadiran tenda biru tersebut juga mengundang kecemburuan PKL lain. Lantaran ada anggapan petugas tidak melakukan penertiban. “Kalau kita biarkan nanti ada masalah kecemburuan. Kita tidak tebang pilih,” tegasnya. Penerapan KTL merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Andi meminta para PKL yang berada di KTL yang sudah terdata untuk sesegera mungkin menempati Selter Jl Cipto Mangunkusumo atau Pusat Jajanan Cireon (Pujabon). Area relokasi tersebut memang diperuntukan bagi PKL di Jl Sudarsono, Jl Pemuda dan Jl Cipto Mangunkusumo. Namun hingga kemarin, hanya separuh lapak PKL yang ditempati. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait