KUNINGAN Beredarnya video mantan Ketua DPC PDI Perjuangan H Acep Purnama SH MH yang menuai polemik, akhirnya ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu hingga tindak pidana, ditentukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kuningan yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari Kuningan. “Tentu keputusan hasil pembahasan Gakumdu itu, karena menyangkut keputusan bersama tentu harus utuh. Jadi utuh keputusan Sentra Gakumdu, jadi tiga pihak itu harus bersepakat menilai apakah kasus viral bupati ini memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana atau tidak,” kata Anggota Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia saat dimintai keterangan persnya di Sekretariat Bawaslu Kuningan, Selasa (19/2). Namun jika ketiga unsur dalam Sentra Gakumdu (Bawaslu, polres, kejari) itu tidak terpenuhi, ia menyatakan, bahwa penanganan viralnya video tersebut kasusnya dihentikan. “Ya pasti akan dihentikan, tentu akan dihentikan. Karena prosesnya kan berlanjut, ini kan proses penyelidikan, di pengawas pemilu itu selama 14 hari, nanti setelah memenuhi unsur tindak pidana tentu akan proses lanjut ke penyidikan. Nanti hasil penyidikan dibahas lagi di Gakumdu, nanti masuk di pembahasan yang ketiga, baru masuk di penuntutan. Jadi tetap harus utuh tiga institusi itu, karena prosesnya berlanjut ke penyidikan domain utamanya adalah polres, dan penuntutan adalah domain kejaksaan, baru nanti proses masuk ke pengadilan,” bebernya. Menurutnya, peristiwa viralnya video pernyataan \"laknat\" Bupati Acep itu, penanganannya dilakukan melalui dua sumber, yakni laporan pelapor dan berdasarkan hasil laporan pengawasan. Tentu dari dua sumber menyangkut penanganan itu, maka pengawas pemilu akan memprosesnya menyangkut mekanisme penanganan pelanggaran. “Setiap peristiwa kalau ada indikasi tindak pidana pemilu, maka harus melalui proses pembahasan di Sentra Gakumdu. Karena berlaku 1x24 jam sejak laporan itu diterima, atau dinyatakan sebagai temua pelanggaran maka harus melalui pembahasan,” terangnya. Saat ini, lanjutnya, di Sentra Gakumdu sudah dimulai pembahasan tersebut. Kalau kemudian Sentra Gakumdu menghasilkan pembahasan, dan hasilnya itu melanjutkan pada proses klarifikasi dan kajian, tentu pengawas pemilu nanti akan memanggil atau mengundang untuk klarifikasi sejumlah pihak. “Nanti akan memanggil baik itu pelapornya beserta saksi-saksinya, dan juga terlapornya. Termasuk di dalamnya tentu penyelenggara acara dalam konteks viralnya video itu. Jadi semua pihak-pihak yang terkait dengan kasus viral video tersebut, tentu akan dimintakan keterangan oleh pengawas pemilu,” sebutnya. Pengawas pemilu sendiri kata Yusuf, memiliki waktu selama 14 hari untuk memproses kasus itu. Apakah nanti terpenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidananya atau tidak. Sebab banyak aspek yang harus dinilai dalam kasus tersebut. Sementara itu, terkait rencana Bawaslu Kabupaten Kuningan memanggil H Acep Purnama dan M Ridho Suganda, Rabu (20/2) ini dinilai sangat tepat. Pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi karena keduanya hadir dalam acara deklarasi Akar Rumput (TAR) Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf di Hotel Purnama Mulia, Cigugur, Sabtu lalu (16/2). “Bawaslu harus melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada H Acep Purnama, guna menjaga marwah dan kredibilitas lembaga yang selama ini dianggap sebagai \'wasit\' Pilpres dan Pileg 17 April\' 2019,” ungkap Sujarwo BA alias Mang Ewo, Aktivis Forum Tekkad kepada Radar Cirebon, kemarin (19/2). Dikatakan Mang Ewo, terlepas dari sudah adanya permohonan maaf dari Acep bahwa sebutan laknat tidak disengaja karena keseleo lidah, hal itu tidak seharusnya menghentikan langkah Bawaslu terhadap persoalan yang kini menjadi perbincangan nasional itu. Bawaslu harus tetap dalam langkah tegasnya melakukan pemeriksaan agar semua menjadi terang benderang, dan kesimpulan akhirnya apakah itu melanggar atau tidak. “Tidak seharusnya Bawaslu menghentikan persoalan tersebut. Hal ini menjadi sangat penting agar persoalan tersebut menjadi lebih terang benderang, apakah ucapan H Acep Purnama mengandung unsur pelanggararan kampanye dan ujaran kebencian atau tidak?,” saran Mang Ewo. Mang Ewo juga mempertanyakan apa kapasitas Acep Purnama saat menyampaikan pernyataan yang videonya viral itu. Padahal Acep sendiri, kata Mang Ewo, menegaskan pernyataannya yang viral itu dalam kapasitas sebagai kader partai, bukan bupati. “Yang cukup mengherankan ketika melakukan konferensi pers digelar di ruang kerja Bupati. Padahal sebelumnya, secara tegas yang bersangkutan (Acep, red) mengatakan pernyataannya yang menjadi polemik itu diungkapkan dalam kapasitasnya sebagai kader partai, bukan sebagai pejabat publik (bupati, red),” katanya. Menurut Mang Ewo, ruang kerja Bupati jelas harus digunakan dalam kapasitas Acep sebagai Bupati Kuningan. Termasuk semua fasilitas di lingkup setda merupakan fasilitas yang sangat melekat dengan Acep sebagai Bupati Kuningan. “Siapapun tentu sangat paham ruang kerja yang ada di lingkup perkantoran Setda Pemkab Kuningan, merupakan fasilitas yang melekat pada diri H Acep Purnama sebagai Bupati,” ujarnya. Terpisah, aktivis LSM Merah Putih Boy Sandi Kartanegara berpendapat, persoalan tersebut tidak perlu menguras terlalu banyak energi Warga Kuningan khususnya, karena masih banyak masalah-masalah pembangunan daerah yang harus disorot dan disikapi oleh stakeholders pembangunan yang ada di Kabupaten Kuningan. “Saya hanya melihat itu lebih kepada over semangat beliau (Acep, red) untuk memicu semangat audien yang hadir di acara itu. Itu terjadi mungkin saja beliau mendapat info soal posisi Capres yang harus didukungnya masih belum aman proyeksi raihan suaranya. Selebihnya kita serahkan persoalan ini kepada Bawaslu untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dan Wakilnya, karena keduanya ada di situ,” kata Boy. Ia hanya berharap agar ke depan orang-orang yang terpilih ini (bupati-wabup, red) untuk lebih memiliki banyak diksi yang lebih arif bijaksana dalam setiap pernyataan yang disampaikan dalam beragam kesempatan. Selain tutur kata, perilaku juga harus betul-betul dijaga, karena setiap gerak langkahnya selalu diikuti oleh sorot kamera. “Bagi saya pribadi, saya tak takut dilaknat oleh Pak Acep karena dia bukan Tuhan. Dia hanya seorang Bupati yang menurut saya tugasnya adalah harus berjuang keras untuk mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya,” ucap Boy. Boy pun menyarankan agar Bupati Acep agar menyadari dirinya merupakan produk dari pesta demokrasi (Pilkada, red) yang tidak murah, sehingga menjelang pemilu serentak nanti sudah seyogyanya Acep harus mengedepankan dan menjaga marwah demokrasi yang cerdas tanpa intimidasi. (muh)
Gakumdu Tentukan Nasib Acep, Para Aktivis Kuningan Satu Suara Serahkan Persoalan Ini ke Bawaslu
Rabu 20-02-2019,23:03 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :