Kasus Ujang Bukan Pidana tapi Perdata, Warga Menyatakan Tak Peduli Bila Hutan Ciremai Terbakar

Kamis 21-02-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Masyarakat Desa Cipedes bersama mahasiswa dari GMNI dan PMII kembali turun ke jalan membela nasib Ujang seorang petani hutan yang tengah menjalani persidangan karena dugaan ilegal loging, Rabu (20/2). Mereka berkeyakinan Ujang menjadi salah satu korban kriminalisasi Perhutani sehingga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan memberikan vonis bebas untuknya. Seperti biasa, aksi unjuk rasa massa pembela Ujang ini diawali di halaman Kantor Perhutani, Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan. Dengan kawalan ketat anggota Polres Kuningan, massa yang datang sambil membawa poster tuntutan pembebasan Ujang, kemudian melakukan orasi menyampaikan kekecewaan atas perilaku petugas Perhutani yang dinilai arogan dalam menangani persoalan yang dialami Ujang. Usai berorasi di kantor Perhutani, massa pun melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan dengan berjalan kaki. \"Pak Ujang adalah warga Cipedes asli yang lahir di sana, dan sejak zaman kakek buyutnya pun sudah terbiasa mencari penghidupan sebagai petani hutan. Namun Pak Ujang harus mengalami dipenjara hanya karena melakukan penebangan pohon untuk kebutuhan dia membangun rumah yang mengalami kerusakan akibat longsor tahun lalu,\" ungkap Sugiono Ketua GMNI Kuningan dalam orasinya. Padahal, kata Sugiono, perbuatan Ujang melakukan penebangan pohon di Blok 40 B RPH Pakembangan tersebut masih bisa diselesaikan secara perdata mengingat yang dilakukannya bukan dalam rangka eksploitasi hutan dan dilakukan secara terorganisir melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan hajat hidupnya yaitu pembangunan rumah tempat tinggal bersama keluarganya. \"Keputusan Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa petani hutan tidak bisa dijerat dengan hukum pidana, melainkan bisa diselesaikan secara perdata. Ini seharusnya diterapkan dalam mengatasi masalah Pak Ujang ini, di mana beliau sebagai salah satu anggota LMDH yang menanam sendiri pohon mahoni dan lainnya, kemudian setelah 18 tahun menanam dia membutuhkan sebagian kecil kayu untuk rumahnya, namun ternyata dia ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ini tidak bisa dibenarkan, sehingga kami meminta jaksa dan majelis hakim bisa membuka mata dalam menangani kasus Pak Ujang ini. Tututan kami hanya satu, vonis bebas untuk Pak Ujang,\" tegas Sugiono. Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Cipedes Rosan mengungkapkan, dirinya bersama Ujang adalah warga Cipedes yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini berhubungan baik dengan Perhutani. Dia mengaku sangat kecewa saat mengetahui Ujang harus berurusan dengan hukum hanya karena melakukan penebangan beberapa pohon untuk kebutuhan rumahnya, terlebih saat mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ujang dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. \"Padahal selama 18 tahun kami bekerjasama dengan Perhutani dalam wadah LMDH selalu kompak, mulai dari saat penanaman dan pemeliharaan termasuk saat terjadi kebakaran hutan pun kami turun tangan ikut memadamkan. Tapi saat Pak Ujang butuh beberapa batang pohon untuk rumahnya, bahkan sudah meminta izin kepada mandor di sana, ternyata malah ditangkap dan dipenjara. Kami sangat kecewa dengan perlakuan Perhutani tersebut,\" ujar Rosan. Atas kekecewaan tersebut, Rosan dan warga yang lain bersepakat, jika dari persidangan tersebut menghasilkan keputusan yang memberatkan Ujang, maka pihaknya tidak akan lagi peduli terhadap Perhutani. Bahkan, jika terjadi kebakaran hutan pada saat kemarau nanti, Rosan dan warga yang lain tidak akan lagi ikut terlibat memadamkan. \"Kami meminta Ujang dibebaskan. Tapi kalau Ujang tetap dipenjara, jangan salahkan apabila nanti terjadi sesuatu dengan lahan Perhutani maka kami tidak akan ikut ambil bagian. Kalau terjadi kebakaran, biar kami akan menjadi penonton saja,\" ucap Rosan yang disambut tepuk tangan para peserta aksi. Sementara itu, persidangan Ujang hari Rabu kemarin sudah memasuki agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Massa pun membubarkan diri setelah mengetahui sidang Ujang telah selesai dan berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada saat sidang putusan pekan depan. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait