KEJAKSAN - Belum reda penolakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, belakangan justru terungkap kalau retribusi yang digadang-gadang bakal menaikkan pendapatan asli daerah itu, ternyata belum disetor ke kas daerah sejak Desember 2009 hingga Agustus 2010. Hal itu diakui Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan, Ir Djuhana, saat dikonfirmasi Radar di ruang kerjanya, belum lama ini. “Ya memang nunggak, sudah delapan bulan belum dibayarkan. Padahal aturannya itu harus sudah masuk ke kas daerah, setelah itu disetor ke provinsi dan kembali ke pemkot dalam bentuk dana perimbangan,” ujar dia. Dasar penarikan retribusi yang tertunggak itu masih menggunakan Perda Provinsi nomor 5 tahun 2005. Karena tahun 2009, retribusi TPI memang masih dikelola oleh pemerintah provinsi. Baru tahun ini perda provinsi tersebut dicabut dan pengelolaan retribusinya diserahkan ke pemkot. “Ya jumlahnya cukup lumayan besar. Delapan bulan nggak disetor dari koperasi. Kan harusnya masuk ke kita dulu,” tuturnya. Djuhana memperkirakan, retribusi TPI yang belum disetorkan KUD Mina Karya Bahari tersebut nominalnya mencapai Rp78 juta. Kira-kira, dari jumlah tersebut pemkot akan mendapatkan dana perimbangan sebesar Rp33 juta. Belum disetorkannya uang retribusi selama 8 bulan tersebut, bakal berakibat sanksi bagi koperasi pengelola retribusi. Dan dalam audit yang dilakukan inspektorat akan berimplikasi sebagai temuan. “Pastilah ada sanksinya, tapi nggak tahu apa sanksinya. Yang jelas saya denger sih katanya udah ada teguran,” katanya. Sayangnya, KUD Mina Karya Bahari belum bisa dimintai penjelasannya seputar tertundanya penyetoran retribusi TPI. Dua hari usaha untuk mendapatkan konfirmasi tidak menuai hasil lantaran Ketua KUD Mina Karya Bahari, Sri Naeni belakangan ini jarang berangkat ke kantor. Menurut seorang staf, atasannya itu tidak berangkat ke kantor lantaran suaminya masuk rumah sakit dan harus menemani dalam proses penyembuhan. “Sedang sakit, maksud saya suaminya yang sakit. Masuk rumah sakit, jadi beliau nggak berangkat ke kantor,” ujar dia, sembari menolak halus permintaan nomor kontak atasannya itu. Di KUD tersebut, juga tidak ada pejabat berwenang lainnya yang bisa dikonfirmasi. Masih menurut staf tersebut, Sekretaris KUD Mina Karya Bahari, Didi Prihatno, sedang sakit dan sudah dua hari tidak masuk kantor. “Nggak ada juga Mas, dia lagi sakit nggak tahu sakitnya apa,” katanya, Kamis (23/9). Seorang staf lainnya membenarkan kalau KUD Mina Karya Bahari memang belum menyetorkan retribusi sejak Desember 2009. Namun, dia menolak memberikan penjelasan soal alasan retribusi tersebut belum disetorkan. “Ya benar memang belum disetorkan,” ucap dia singkat. (yud)
Retribusi TPI Nunggak 8 Bulan
Jumat 24-09-2010,07:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :