Bawaslu Cecar Acep 7 Pertanyaan Masih Klarifikasi, Keputusannya Tunggu 14 Hari

Kamis 21-02-2019,19:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-Bupati H Acep Purnama SH MH memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Rabu (20/2). Ia dicecar 7 pertanyaan oleh Bawaslu terkait pernyataan “laknat” yang videonya menjadi viral di masyarakat. Dengan menggunakan kendaraan pribadi, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan ini tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 8.30 WIB, lebih awal dari yang dijadwalkan, yakni pukul 15.00 WIB. Ia didampingi Momon C Sutresna selaku loyalisnya yang merupakan mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat. Sekitar 45 menit lamanya, Acep berada di dalam ruangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk dimintai keterangan. Ada sebanyak 7 pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu kepada Acep Purnama. Momen klarifikasi Acep berlangsung tertutup untuk media. “Saya memenuhi undangan dari Bawaslu atas seorang terlapor, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saya. Ada 7 pertanyaan tadi yang diberikan,” kata Acep saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah media usai dimintai klarifikasi Bawaslu. Acep mengakui, saat di dalam ruangan Gakumdu dimintai penjelasan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Hotel Purnama Mulia bersama Tim Akar Rumput (TAR) Jokowi-Ma’ruf, sehingga menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat. “Pertama, atas dasar apa saya datang ke sana? Saya katakan dalam kegiatan itu saya sebagai kader yang juga menjadi bagian tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden, yaitu 01 Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin. Dasar kehadiran saya di sana, karena di sana akan ada deklarasi Tim Akar Rumput, yang tentu saja konteksnya sama untuk pemenangan,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, pertanyaan berikutnya yang disampaikan Bawaslu terkait materi yang disampaikannya di acara tersebut. Sebagai kader partai, dirinya harus memotivasi Tim Akar Rumput agar bergerak di lapangan, agar bekerja untuk pemenangan Jokowi-Ma’ruf. “Hanya saja saya harus membekali materi kepada mereka (TAR, red) apa yang harus disampaikan. Tentu yang harus disampaikan untuk pemenangan, siapapun yang menjadi tim sukses di manapun dan untuk siapapun, itu keberhasilan-keberhasilan. Kebetulan saya melihat ada keberhasilan dari Pak Jokowi terkait dengan digulirkannya Dana Desa,” terangnya. Kendati ada yang memberi masukan itu (DD, red) bukan program Jokowi saja karena itu juga menjadi programnya SBY, ia mengaku tidak mempermasalahkan itu. Hanya saja memang saat ini program tersebut di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. “Dana Desa itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya. Menurutnya, materi yang disampaikan dalam pertemuan internal relawan TAR itu, dapat menyemangati tim pemenangan terkait dengan keberhasilan pemerintah pusat. Tentu saja menurut Acep, hal itu dalam rangka membangun Indonesia dari pinggiran. “Dari pinggiran itu yang saya tangkap kalau di Kuningan itu kan desa, itu pemikiran saya. Materi itu yang saya sampaikan, dengan adanya Dana Desa berhasil membangun desa, berhasil membangun desa tentu berhasil juga para kepala desa dalam memimpin desa. Lalu terakhir, nah di situlah, semangat saya mungkin, ya itu tadi yang ada kata-kata sampaikan kepada kepala desa,” ujarnya seraya menegaskan kembali permohonan maafnya kepada semua pihak yang merasa terganggu dengat kata “laknat” tersebut. Sementara itu, anggota Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan MIKom mengatakan, undangan terhadap Acep Purnama untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang diterima Bawaslu Kuningan. Bawaslu tidak hanya memanggil Acep, melainkan ada juga pihak lain, seperti panitia, wabup, pengawas desa, serta sejumlah pihak terkait lainnya. “Jadi, bukan hanya Pak Bupati, tapi ada 6 atau 7 orang pihak terkait yang akan kita klarifikasi juga. Pak Bupati itu dijadwalkan jam 15.00 WIB sore, cuma beliau (Acep Purnama, red) ada perlu, jadi dimajukan jadwalnya menjadi pagi,” kata Jalil. Menurut Jalil, tahapan yang bisa dilakukan saat ini baru sebatas klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat di dalam pertemuan sebagai bahan kajian Bawaslu di tahap berikutnya dalam batas waktu 14 hari kerja. “Jadi, ini masuk ke pelanggaran nggak? Karena tahapannya begitu, kita diberi waktu 7 hari. Kalau waktu 7 hari tidak selesai maka kita dalam undang-undang diberi waktu lagi tambah 7 hari berikutnya (14 hari, red),” sebutnya. Ke depan, pihaknya akan membuat kajian terkait materi konten video yang menjadi bahan klarifikasi tersebut. Kepada Acep, pihaknya pun bertanya terkait konten yang beredar, termasuk juga pertanyaan tentang posisi Acep sebagai apa di forum tersebut, juga terkait siapa yang mengundangnya. “Jadi, ini kita belum selesai, belum ada hasil, dugaan pelanggaran pun belum kita sampaikan ke teman-teman. Yang pasti setelah utuh baru akan disampaikan, apakah ini masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Karena kita organisasi yang struktural. Jadi, kita juga berkoordinasi dengan teman-teman di Bawaslu Jawa Barat terkait kajian yang kita lakukan,” jelasnya lagi. Dikatakan Jalil, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu dilakukan bukan atas dasar viral atau tidak viralnya konten video yang beredar di masyarakat. Hal itu dilakukan berdasarkan temuan dari PPKD (pengawas pemilu di tingkat desa, red). Kemudian juga ada laporan dari masyarakat terkait dengan viralnya video tersebut, karena awalnya Minggu belum lengkap, sehingga Senin sudah dilengkapi. “Pelapor itu dari warga biasa, tidak berafiliasi juga dengan partai manapun,” pungkasnya. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait