CIREBON-Gatot Rachmanto tak hanya divonis penjara dan denda uang. Ia harus siap-siap diberhentikan dari status sebagai aparatur sipil Negara (ASN). BKPSDM Kabupaten Cirebon segera memproses pemberhentian Gatot setelah divonis bersalah. Yakni terlibat kasus jual beli jabatan, memberikan suap kepada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Kasubid Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Yayan Sunarya mengatakan pihaknya sudah mengetahui vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Gatot Rachmanto. Meski demikian, pihaknya tak akan langsung memberhentikan Gatot. Masih memberikan waktu selama 14 hari kerja. “Kita berikan waktu 14 hari kerja, barangkali yang bersangkutan akan mengajukan banding atau langkah hukum lainnya. Intinya kita akan berikan tindakan jika memang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap, red). Kita lihat jika dalam 14 hari gak ada langkah hukum lain, maka kita akan lakukan proses. Kalau ada langkah hukum dari Pak Gatot, ya mungkin kita akan nunggu sampai ada keputusan incraht,” ujarnya. Setelah ada keputusan incraht, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan PN Tipikor Bandung. “Kita akan minta salinan vonisnya kepada PN Tipikor, sebagai bahan untuk kita tindak lanjuti,” tuturnya. Salinan tersebut akan dilampirkan bersama dengan pengajuan pemberhentian Gatot sebagai ASN kepada bupati. “Nanti yang akan memberhentikan sebagai ASN yaitu bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” ungkapnya. Yayan mengungkapkan, setiap ASN yang terbukti terlibat pidana korupsi, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. “Setiap ASN kalau divonis bersalah melakukan korupsi, akan diberhentikan tidak hormat. Ini sesuai dengan SKB tiga menteri. Kalau kasus pidana umum, itu minimal vonis dua tahun baru bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya. Gatot sendiri sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara atau 14 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan (menjalani tambahan masa penahanan 2 bulan jika tak membayar denda Rp50 juta tersebut). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya Gatot dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta, dan membayar uang pengganti Rp100 juta. Selain masa kurungan dan denda yang lebih ringan, pria yang dilantik Sunjaya menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon itu juga tak harus membayar uang pengganti Rp100 juta. Majelis hakim menjerat Gatot dengan pasal 5 Ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan untuk Gatot atas beberapa pertimbangan majelis hakim. Pertama, Gatot secara sadar menyutujui permintaan dari Sunjaya mengenai pemberian uang pasca dilantik menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin dan rekaman percakapan melalui sambungan telepon antara Gatot dengan Sunjaya pada 22 Oktober 2018 pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman percakapan itu terdapat pernyataan dari Sunjaya Purwadisastra bahwa ‘nanti yang itu titip ke Deni saja ya’. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Gatot, yakni pada tanggal 23 Oktober 2018 berkomunikasi dengan Deni Syafrudin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB terjadi pertemuan di ruang kerja Gatot sekaligus menitipkan uang sebesar Rp100 juta untuk Sunjaya melalui Deni Syafrudin. “Ini menunjukkan sebuah kesepakatan dan kehendak yang sama antara pemberi dan penerima dalam suap menyuap. Terdakwa sebagai pemberi mempunyai kesempatan atau pilihan untuk memberi/menolak permintaan dengan mengingat konsekuensi yang ada,” papar majelis hakim yang dipimpin H Fuad Muhammady SH MH. Kemudian, pertimbangan yang memberatkan lainnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, seharusnya terdakwa tahu bahwa pemberantasan korupsi merupakan program utama pemerintah dan akan berdampak pidana. “Terdakwa mengetahui bahwa jika memberi uang terkait promosi jabatannya sebagai Sekretaris DPUPR Kabupaten Cirebon adalah suatu perbuatan pidana,” ujar hakim Fuad. Sementara itu, hal yang meringankan adalah uang yang diberikan ke Sunjaya merupakan uang pribadi. Selain itu, selama persidangan berlangsung, Gatot selalu kooperatif dan mengakui perbuatannya sejakditangkap. “Dengan segala pertimbangan dan memperhatikan fakta-fakta selama persidangan, kami memutuskan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan,” jelas Fuad. Hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa agar Gatot membayar uang pengganti Rp100 juta karena uang yang digunakan Gatot untuk menyuap Sunjaya merupakan uang pribadi. Bukan uang negara. Usai menyampaikan putusan, hakim Fuad memberikan kesempatan terhadap Gatot untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum. Kemudian, terdakwa langsung menuju kursi penasehat hukum dan berbincang-bincang sejenak, dan akhirnya memutuskan untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK, memutuskan untuk pikir-pikir. (jun)
Pemkab Cirebon Segera Proses Pemberhentian Gatot
Jumat 22-02-2019,11:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :