Penjagaan Lengah, PKL Kembali Duduki Kawasan Tertib Lalu Lintas Jl Wahidin

Sabtu 23-02-2019,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Tanpa pengawasan, pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tak benar-benar berjalan. Seperti yang terlihat, Jumat (22/2). Di mana sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali menggunakan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Persis di depan lingkungan pendidikan. Pelanggaran juga terjadi di lokasi lain. Terutama di Jl Siliwangi. Di mana pengendara banyak yang memarkir kendaraannya di trotoar. Maupun di lokasi larangan parkir. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Yuki Maulana Hidayat mengakui, pengawasan di KTL memang perlu terus menerus. Meski sebetulnya patroli tidak kendor dilakukan. “Kita sosialisasi intens. Jadi ini pengawasan seharusnya menjadi kerja bersama. Ya untuk PKL juga pelanggaran lalu lintas,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dengan adanya pengawasan bersama, ketertiban yang diharapkan dapat terwujud. Satpol PP juga disebutnya tidak serta merta melakukan penindakan terhadap PKL. Sebelum dilakukan penindakan.  Ada teguran baik tertulis maupun lisan. Juga meningkat pada operasi yustisi bila ditemukan PKL melanggar KTL. Mengenai ruas jalan lainnya, penindakan juga bukan perkara mudah. Yuki menyebutkan, sebelum  penindakan petugas perlu melakukan sosialisasi. Ketika dilakukan penindakan terhadap PKL, konsekuensinya sudah ada solusinya dahulu yaitu lahan relokasi. Seperti diketahui, Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sesuai surat keputusan walikota berada di enam ruas jalan yakni Jalan Pemuda, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Jl RA Kartini, Jl Sudarsono, dan Jl Siliwangi. Namun belakangan pengawasan seolah kendur. Yang kemudian dimanfaatkan para pedagang untuk kembali ke jalanan. Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Atang Hasan Dahlan mengaku masih berupaya dengan sosialisasi yang intens. Selain itu, tindakan kempis ban akan dilakukan sebagai shock therapy. “Kita sudah sering melakukan sosialisasi. Di lapangan petugas kita juga selalu mengarahkan,” ujar Atang. Namun dishub juga punya kendala dalam penindakan. Terutama soal parkir liar. Sebab, perda penyelenggaraan perhubungan hingga kini belum juga disahkan. Untuk pelanggaran di Zona KTL, dishub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait