Ribuan Warga Cigadung Terima Sertifikat Tanah

Senin 25-02-2019,06:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN– Ribuan warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, tumplek di aula kelurahan tersebut, kemarin (23/2). Kedatangan warga ke kantor kelurahan yakni untuk menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh Bupati Acep Purnama. Tercatat ada 1.600 warga di Kelurahan Cigadung yang mendapatkan sertifikat bukti kepemilikan tanah dari pemeritah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018. Selain bupati, dalam acara penyerahan juga hadir Asda I Setda, Maman Hermansyah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan, Ayat Suyatna, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amiruddin. Bupati Acep Purnama mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakan program strategis nasional, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan fakta atas kepemilikan bidang tanah. Sebab tanah merupakan aset yang sangat berharga dan bernilai. “Dalam program penyerahan sertifikat hari ini, jumlah yang mendapatkan sertifikat di Kelurahan Cigadung sebanyak 1.600 dari target 3.110 dengan capaian 51 persen. Bagi yang tanahnya belum mendapat sertifikat, Insya Allah program ini akan terus berjalan,” ujar bupati. Oleh karena itu, lanjut bupati, dalam rangka meminimalisir dan mencegah hal yang tidak diharapkan maka pemerintah meluncurkan program PTSL. “Tanah yang kita miliki dilindungi oleh adanya sertfikat, dan dalam proses pengurusannya sangat mudah dan murah. Selain itu program PTSL ini mudah, karena petugas yang mendatangi masyarakat untuk dilakukan pendataan dan penataan tanah,” terangnya. Menurut Acep, program PTSL merupakan program yang baik ataupun kesempatan emas yang harus diambil, sebagai perlindungan atas hak-hak kepemilikan tanah yang dimiliki. “Saya mengucapkan banyak terima kasih pada masyarakat Kelurahan Cigadung, atas partisipasi masyarakat terhadap program tersebut. Rawat dan jaga baik-baik sertifikat ini, dan ada kesempatan bagi yang belum sampai tahap persertifikatan untuk dapat diuruskan kembali,” katanya. Sementara itu, masyarakat Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan sangat antusias untuk mendaftar dalam program pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Triijaya yang mendatangi balai desa untuk mendaftar guna mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah. Dari target 1.050 bidang tanah di desa tersebut, hampir 700 yang telah mendaftar ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan. Ajuan warga melalui Pemdes Trijaya dan sedang dalam proses pemberkasan. \"Sebelumnya kami dari pihak desa telah menyosialisasikan program PTSL ini. Alhamdulilah respon masyarakat sangat bagus. Warga yang mendaftar dalam program ini juga sangat banyak,” tutur Kepala Desa Trijaya, Eddy Syukur kepada Radar Cirebon, kemarin (23/2). Eddy berharap, bagi warganya yang belum mendaftarkan program PTSL ini supaya secepatnnya mendaftar karena manfaatnya sangat luar biasa. Ke depan semua tanah yang ada di Desa Trijaya bisa bersertifikat, sehingga kepemilikan tanah betul-betul benar secara objektif dan bisa bermanfaat bagi warganya. “Kalau membuat sertifikat sendiri, kan biayanya kan cukup besar. Tapi dengan program PTSL ini, warga cukup mengeluarkan biaya Rp150 ribu per bidang tanah. Alhamdulillah masyarakat sangat mereapon program ini,” ungkapnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait