Main Nakal, Tilep Uang, Kurir BPKB-STNK Dibui

Senin 25-02-2019,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dipercaya oleh perusahaannya sebagai kurir BPKB dan STNK, pria berinisial KI (27), justru berbuat nakal. Ia main curang. Uang yang harusnya disetorkan ke Samsat, ditilep. Tak disetorkan sepenuhnya. Sudah sekian lama berjalan, kasusnya baru terungkap sekarang. Pihak perusahaan merugi Rp197 juta. KI yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gunungjati itu terpaksa mendekam di balik jeruji Mapolsek Talun. Data dari polisi, KI merupakan karyawan PT Yamaha Ramarayo Perdana Cabang Cirebon. Sudah 7 tahun lamanya bekerja sebagai kurir pembuatan BPKB dan STNK khusus roda dua di PT Yamaha Ramarayo Perdana yang berada di Jl Cakra Buana No 38, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Diduga sejak tahun 2017 hingga sekarang, ia berlaku curang dengan memakan sebagian uang milik perusahaan. “Dia kurir BPKB dan STNK kendaraan roda dua. Sudah dua tahun, uang yang harusnya untuk pembuatan nama pertama STNK dan BPKB ke Samsat Kabupaten Cirebon, malah tidak dibayarkan semuanya. Sebanyak 10 % dari uang itu dipakai untuk keperluan pribadi. Perusahaan mengalami kerugian Rp197 juta,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Rifyanto. Kasus ini bisa terungkap setelah pada Februari 2019 ini pihak perusahaan mulai curiga dengan pelayanan Samsat yang lambat dan selalu ada beberapa kekurangan saat pembuatan STNK dan BPKB. Dari situ, pihak perusahaan langsung menginterogasi KI sekaligus memintanya membuka data laporan. Ternyata, sebagian uang yang harusnya dibayarkan ke Samsat digunakan untuk kepentingan pribadi. “Setelah perusahaan mendesak tersangka, tersangka mengakuinya. Pada Sabtu lalu (16/2) pihak perusahaan datang ke Mapolsek Talun untuk melaporkannya. Saat itu juga unit Reskrim Polsek Talun langsung menjemput pelaku yang sedang bekerja di kantor. Pelaku digelandang dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. Saat diperiksa petugas, pelaku juga mengakui perbuatan yang dilakukan selama dua tahun. Hasil dari uang yang dia gelapkan itu pun kini sudah habis untuk keperluan sehari-hari. “Katanya uang sudah habis untuk makan sehari-hari. Jadi setiap uang dari perusahaan diberikan Rp10 juta, yang dibayarkan hanya Rp9 juta. Sedangkan Rp1 jutanya dipakai untuk keperluan pribadi,\" jelas Rifyanto. Kini, KI resmi mendekam di dalam ruang tahanan. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait