Pusat Bisnis Narkoba itu bernama Lapas ?

Senin 25-02-2019,10:57 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Tim gabungan Dir Res Narkoba Polda Jabar dan Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh radarcirebon.com menyebutkan, polisi menangkap tersangka CPW (52) petugas Lapas Indramayu, warga Widasari, Kabupaten Indramayu. Kemudian ABD als Gondrong (43), narapidana lapas Indramayu. Selanjutnya petugas juga menangkap ANR alias Andi (46) warga Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dan Ny Sun (42) warga Sliyeg, Kabupaten Cirebon. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan berat brutto narkotika jenis sabu keseluruhan sebanyak 140 gram. Demikian Polisi Ungkap dan Tangkap Sindikat Narkoba di Lapas Indramayu, dalam penelusuran radarcirebon.com penjara di Indonesia kelebihan kapasitas 55 persen atau 101.266 jiwa. Dari angka itu, ada 31 persen narapidana dan tahanan korban yang jadi pengguna narkoba. Dari Sistem Database Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Juni 2017, luas bangunan penjara di Indonesia sekitar 227 hektare. Luas ini tak melampaui luas lahan dua kampus besar di Indonesia: Luas lahan Universitas Indonesia 320 ha dan Institut Pertanian Bogor 250 ha. Ada 6.115 jiwa penghuni yang masih kecanduan narkoba dan menjalani terapi metadon. Di sisi lain, dari April-Mei 2017, ada 236 tahanan meninggal dunia akibat kelebihan kapasitas penghuni penjara. Selama tiga bulan itu, ada 123.643 tahanan sakit. Terungkapnya, sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu ini, membuktikan para bandar narkoba bekerja sama dengan oknum petugas Lapas Indramayu, dan bisa menjalankan bisnis dari balik penjara. Sejatinya, semua transaksi dan perpindahan narkoba diatur hanya dengan menggunakan telepon. Semuanya mudah dan teratur. Sindikat dengan mudah mengatur jaringan peredarannya, menghubungi anak buah dan memerintah mereka untuk melakukan transaksi. Penyelundupan  alat komunikasi seperti handphone ke dalam lapas adalah hal yang mudah. Bahkan jika lapas sudah difasilitasi dengan alat penyadap, masih banyak cara untuk mengakalinya. Mereka dengan mudah mengetahui jika area lapas telah dipasang alat penyadap. Jika alat komunikasi sudah masuk dan bisa digunakan, para bandar dengan mudah mengendalikan peredaran narkoba. Bahkan dalam hitungan menit, mereka sudah bisa melakukan transaksi hingga ratusan juta. Dalam catatan radarcirebon.com, peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) semakin mengkhawatirkan. Ini menegaskan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional bahwa terdapat 72 jaringan pengedar narkotika yang beroperasi dari dalam penjara, dan transaksi barang tersebut telah terjadi di hampir semua Lapas/Rutan se-Indonesia, Kantor Berita Antara, Edisi 26 Februari 2017. Muhammad Hatta Staf Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar dalam artikelnya Narkoba dan Penjara  mengungkapkan  para terpidana narkoba lebih senang masuk penjara karena masa hukuman yang lebih singkat ketimbang direhabilitasi yang memakan waktu 3-6 bulan. Penjara juga menjadi \"surga\" tatkala jatuh sakit dikarenakan narapidana ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara pecandu/korban narkotika belum tertanggung JKN menurut Survei Prevalensi Narkoba Tahun 2015, Puslitdatin BNN. Ia memberikan beberapa solusi yang dapat ditawarkan pada kondisi ini. Pertama, revisi aturan yang bertentangan dengan UU 35/2009 dan SEMA 2010, utamanya PP 99/2012. Fokusnya adalah PP 99/2012 di atas serta pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang sering dipakai jaksa untuk menjatuhkan hukuman. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman relatif berat yaitu 4-12 tahun penjara. Juga perlu dilakukan sosialisasi intensif kepada pemutus pengadilan (hakim) tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2/2012, yang menaikkan batas minimal tindak pidana ringan dari Rp250 menjadi Rp2.500.000. Tujuan utama PERMA ini adalah agar para hakim dapat memutus pecandu narkoba sebagai tindak pidana ringan, dan mengirim mereka ke pusat rehabilitasi sehingga mengurangi \"arus\" masuk pecandu ke dalam penjara. Dari fakta terungkap bisnis narkoba dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Indramayu, tidak bisa dimungkiri lapas ibarat \"sentra bisnis narkoba\". Para bandar bisa leluasa menggerakkan jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas. Menurut Buwas, para bandar justru merasa aman di dalam lapas karena tidak tersentuh BNN dan Polri. Itulah sebabnya,  Buwas saat menjabat sebagai Kepala BNN mengancam akan melakukan tindakan keras ke  lapas. \"Kalau nanti kami lakukan penyerbuan ke lapas, jangan disalahartikan kami melawan petugas lapas. Terbukti, beberapa kali ada keterlibatan oknum petugas lapas. Selama ini dibuat alasan terkait prosedur agar petugas kepolisian dan BNN tidak bisa masuk ke dalam lapas,\" ujar Buwas. Pengendalian bisnis narkoba dari dalam lapas, bukan kali ini saja terungkap. Yang paling fenomenal terjadi di lapas Cipinang pada 2013. Saat itu terungkap lapas Cipinang dijadikan pabrik sabu-sabu. Sebanyak 10 orang diringkus, dijadikan tersangka termasuk pegawai lapas. Namun rupanya kasus lapas Cipinang ini tidak menjadi pemicu bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, untuk bekerja lebih keras menghentikan bisnis narkoba dari dalam lapas. Sejumlah kasus manajemen perdagangan narkoba dari dalam lapas terus terungkap. Baik di lapas Semarang, Surabaya, Medan, Yogya sampai kota-kota kecil lainnya. Modusnya sama, dilakukan melalui komunikasi hape dan internet. Sesungguhnya, sangat masygul seorang narapidana bisa leluasa menggunakan hape dan koneksi internet di dalam lapas. Sebab alat komunikasi itu adalah barang terlarang bagi seorang narapidana. Petugas lapas pun mengaku sering melakukan sidak ke kamar tahanan, menggeledah apa yang dimiliki penghuni lapas. Maka dugaan paling gampang, setiap kali ada kepemilikan hape oleh terpidana, berarti ada keterlibatan petugas lapas di situ. Demikian pula bila hape digunakan untuk bisnis narkoba, bisa diduga petugas tahu. Selama ini Kementerian Hukukum dan HAM, mengaku kesulitan memantau bisnis narkoba dari dalam lapas. Padahal, sejak Oktober 2015 di kantor Kemenkum HAM, sudah dibangun control room, dengan alat yang canggih. Dari ruang pengawasan itu, rencananya 33 lapas bisa diawasi secara langsung. Kesulitan klasik yang disampaikan dalam mengawasi bisnis narkoba dari dalam lapas, adalah soal kelebihan penghuni. Over kapasitas lapas memang sangat menghawatirkan. Hari ini, sesuai situs pusat data sistem pemasyarakatan milik Kemenkum HAM, terjadi kelebihan kapasitas penghuni sebesar 50 persen di seluruh lapas di Indonesia. Namun bukan berarti, kelebihan kapasitas bisa dijadikan alasan pemakluman terhadap tugas pemasyarakatan. Komisi Hukum Nasional, membuat catatan aneka persoalan dalam lapas. Sitem rekrutmen petugas yang buruk, misalnya. Ada pula soal mentalitas petugas yang buruk. Sistem pengawasan juga tidak optimal. Yang parah, terjadinya praktik korupsi, mulai dari pungli, sampai perdagangan narkoba di dalam lapas. Tugas perlawanan terhadap peredaran narkoba sesungguhnya tak hanya tugas BNN dan polisi semata. Instansi lain dari kementerian pendidikan sampai aparat hukum, termasuk lembaga pemasyarakatan harus ikut berperan serta. Apa artinya bila BNN dan polisi sudah menangkap bandar dan pengedar narkoba. Lalu pengadilan mevonis dengan hukuman berat. Tapi sampai di lapas, mereka tidak dibina dan dimasyarakatkan. Tapi malah mendapat keleluasaan dan \"pengawalan\" dalam menjalankan bisnis narkobanya? Para petugas lapas semestinya paham, bahwa narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Para pengedarnya semakin nekat melakukan perlawanan bahkan membunuh polisi yang hendak menangkapnya. Narkoba telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp60 triliun setiap tahun. Padahal ancaman hukumannnya tak main-main. Indonesia telah menjadi pasar terbesar narkoba di Asia. Pengguna narkoba di negeri ini juga bertambah sangat pesat. Juni 2015 pengguna Narkoba mencapai 4,2 juta orang. Namun, sampai dengan bulan November 2015 pengguna narkoba sudah mencapai 5,9 juta orang. Omset bisnis narkoba mencapai Rp63,1 triliun setiap tahun. Jumlah terpidana narkoba juga sangat besar. Sampai Agustus 2015 ada sebanyak 50.764 orang, setara 29,34 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, berstatus pengguna narkoba sebanyak 18.419. Sedang berkategori bandar narkoba berjumlah 32.345 orang. Mereka ini tersebar di 60 lapas. Bila lapas tidak segera memperbaiki manajemen pemasyarakatan dan pengawasan, khususnya terhadap bandar narkoba, apa yang dilakukan polisi dan BNN dalam memberantas narkoba tidak akan membuahkan hasil optimal. Namun bila lapas benar dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana, bisa dipastikan lapas memberikan andil besar dalam memutus rantai perdagangan narkoba di Indonesia. Menurut BNN 75 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lapas. (*)    

Tags :
Kategori :

Terkait