INDRAMAYU- Data-data baru diungkap Polres Indramayu dari kasus sabu-sabu yang melibatkan pegawai Lapas Klas IIB Indramayu. Diduga jaringan ini sudah berjalan lama. Polisi menemukan transaksi yang diduga hasil bisnis sabu-sabu senilai Rp1,7 miliar.
Transaksi mencurigakan yang sudah berjalan setahun terakhir itu ditemukan dari buku tabungan bank milik seorang wanita berinisial SNR. Dia adalah istri dari AM alias Gondrong, napi Lapas Klas IIB Indramayu yang juga sudah ditangkap polisi. “Menurut catatan perbankan, itu (data transaksi, red) hasil transaksi narkoba,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK saat jumpa pers, Senin (25/2).
Dari catatan kronologi penangkapan, SNR ini ditangkap di rumahnya di Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Minggu dini hari (24/2) pukul 01.00. Dia yang diduga menyuruh tersangka Roh alias Andi menyerahkan sabu-sabu kepada pegawai Lapas Klas IIB Indramayu, CW, untuk kemudian diserahkan kepada AM yang mendekam di dalam Lapas Indramayu.
Alamat Roh alias Andi masih berdekatan dengan rumah SNR. Yakni di Desa Tambi Kidul, Blok Buyut, Kecamatan Sliyeg. Roh diringkus langsung di rumahnya, Sabtu malam (23/2) sekitar pukul 22.00. Darinya, polisi menyita 42 paket sabu-sabu. (lihat grafis)
Polres Indramayu Ekspose Bisnis Sabu-Sabu Libatkan Pegawai Lapas
Selasa 26-02-2019,08:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :