Polisi Ringkus Residivis Curanmor Asal Krangkeng Indramayu

Selasa 26-02-2019,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Polres Cirebon Kota kembali meringkus pelaku curanmor. Kali ini, polisi mengamankan tersangka Yudi Guntara alias Romes (26), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam operasi kejahatan terhadap kendaraan (Operasi Jaran) Lodaya pada Kamis (14/2) lalu. Tersangka merupakan buron yang telah lama menjadi target operasi (TO) Polres Cirebon Kota. \"Dia juga residivis, pernah dipenjara dengan kasus yang sama tahun 2010 di Pengadilan Negeri Indramayu,\" ujar kapolres. Dalam catatan polisi, ia telah beraksi sebanyak 5 kali di 5 lokasi berbeda. Yakni, pada Sabtu 13 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIB di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Minggu 9 September 2018 sekira pukul 20.50 WIB di halaman depan rumah warga Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Dan, Sabtu 29 September 2018 sekira pukul 04.15 WIB di parkiran klinik bersalin Jalan Widarasari I Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Selain itu, tersangka juga beraksi pada Kamis tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 03.00 WIB di halaman rumah Jalan Melati Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan pada Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 07.00 WIB di parkiran Omah Kos Jalan Sitameng raya Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kaubupaten Cirebon. \"Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T,\" jelas Roland. Dalam setiap aksinya, tersangka tidak sendirian. Ia berdua bersama pelaku lain bernama Moh Arif Nurul Aeril alias Botak dan Asro Amir alias Amir. Mereka membagi tugas sebagai joki dan eksekutor. \"Dua tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan sedang diproses di pengadilan,\" ujar mantan penyidik KPK itu. Selain ketiganya, polisi kini tengah memburu pelaku lain bernama Lutfi alias Gaplek.  Polisi mengimbau agar masyarakat waspada mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan curanmor. Kini, atas perbuatannya pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 dan atau 480 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait