Ingat! Jalan Rusak, Warga Bisa Gugat Pemerintah

Rabu 27-02-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Jalan Cirebon-Bandung setiap tahun langganan rusak. Hampir setiap tahun juga, masyarakat melakukan protes dengan melakukan penanaman pohon pisang hingga memasang ban bekas. Seperti yang terjadi di ruas jalur tengah tepatnya di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Warga menaruh ban bekas dan karung berisi tanah di jalur nasional tersebut karena di area itu terdapat banyak lubang jalan.  \"Kapan jalur nasional ini mulus? Setiap tahun atau saat memasuki musim hujan, selalu saja ada kerusakan,\" tegas Sardi warga setempat. Masyarakat mempertanyakan pembiaran pemerintah terhadap kerusakan yang sering terjadi di jalur sedikit. Apalagi, kerusakan jalan kerap mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut. Di bagian yang rusak juga tidak ada tanda atau peringatan untuk pengendara. “Kalau bisa mohon diperbaiki. Apalagi ini kan jalur nasional. Ya minimalnya dipasangi rambu peringatan. Kalau malam hari, ini jelas bahaya karena jarak pandang pengendara terbatas,” pintanya. Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunung Jati Kantor Majalengka menyebutkan warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan. Dijelaskan dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa. \"Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu di jalan rusak yang belum dapat diperbaiki,\" kata pengurus LBH SGJ Nano Supriatna SPdI SH. Dia menambahkan persoalan belum adanya anggaran tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawab UU. \"Kalau memang pemerintah tidak ada anggaran, apakah itu masuk ke perencanaan tahun depan untuk diperbaiki? Warga memiliki hak untuk menggugat pemerintahnya lantaran persoalan tersebut,\" jelasnya. Mekanismenya, lanjut dia, bisa menggunakan gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait