KUNINGAN–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melalui sidang pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), memutuskan aduan video viral Bupati H Acep Purnama SH MH terkait ujaran “laknat”, tidak melanggar pemilu. Hal itu disampaikan Bawaslu dalam konferensi persnya di ruang sidang penanganan perkara Pemilu 2019, Selasa (27/2). Bersama jajaran Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan juga kejaksaan, Ketua Bawaslu Kuningan Jubaedi SH MH mengawali penjelasannya terkait perjalanan putusan Bawaslu. Menurutnya, putusan yang pembahasannya telah dilaksanakan pertama dan kedua sesuai dengan Perbawaslu Nomor 31/2018, Sentra Gakumdu Kabupaten Kuningan harus memutuskan status laporan sehingga menjadi pengisian formulir yang ditunggu pelapor juga masyarakat. “Kami sepakat tanggal 25 Februari 2019 melakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakumdu, unsur penyidik dari kepolisian dan juga unsur jaksa. Kami ingatkan keputusan yang disampaikan adalah keputusan sentra Gakumdu, kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. Ini keputusan bersama,” kata Jubaedi. Keputusan Gakumdu ini dibacakan Komisioner Bawaslu Kuningan Divisi Penindakan Ondin Sutarman SIP. Bawaslu Kabupaten Kuningan memberitahukan secara resmi keputusan atas laporan video viral sambutan Acep Purnama dalam acara deklarasai Tim Akar Rumput (TAR) Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf yang dilaksanakan di Hotel Purnama Mulia Cigugur, Sabtu (16/2). Berdasarkan penerimaan laporan Nomor 001/LP/PP/Kab. Kuningan/13.20/B/2019 atas nama Ade Sumiardi terkait dengan video viral sambutan Acep Purnama dalam acara deklarasi TAR yang dilaporkan Senin (18/2) dengan membawa alat bukti berupa screenshoot berita salah satu media, screenshoot youtube, dan screenshoot whatsapp grup, juga membawa dua saksi bernama Hermawan dan Dede Muhidin. Menindaklanjuti laporan Ade, Bawaslu sudah melakukan langkah pengumpulan data dan alat bukti, serta meminta keterangan kepada para pihak termasuk terlapor Acep Purnama, Rabu (20/2). Selain itu, Bawaslu sudah melakukan serangkaian tindakan penanganan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 7/2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran, dan Perbawaslu Nomor 31/2018 tentang Sentra Gakumdu. Selain itu laporan tersebut sudah dibahas oleh Sentra Gakumdu yang terdiri dari tiga unsur, yakni Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. “Berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari para pihak dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, ahli yang dalam hal ini KPU dan juga Gakumdu, maka hasil rapat pleno, Bawaslu memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait video viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu,” kata Ondin. Menurut Ondin, Bawaslu beralasan kegiatan deklarasi TAR bukan kegiatan kampanye karena tidak memenuhi unsur ketentuan umum pengertian kampanye dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Pertimbangan berikutnya, menurut Bawaslu kegiatan tersebut tidak dihadiri langsung oleh pelapor dan saksi, sehingga saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi, yakni yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Selain itu, bukti yang diberikan pelapor didapatkan bukan secara langsung merekam kegiatan tersebut, hanya melalui medsos dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa screenshoot. “Keterangan saksi ahli dalam hal ini Ketua KPU (Asep Z Fauzi, red) menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye,” jelas Ondin. Menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Kuningan yang dipimpin Dede Ismail, Ondin memastikan Bawaslu akan memprosesnya, terlebih BPN sendiri telah melengkapi bukti pelaporan ke Bawaslu kemarin sore. “Dari BPN laporannya akan kita terima bersama Gakumdu. Laporannya terpisah. Kami tidak ada tekanan, kami bekerja memegang azas legalitas, profesional dengan memegang aturan,” tegas Ondin. Terkait adanya informasi temuan Bawaslu soal video viral di luar laporan, Ondin menjelaskan informasi itu salah penafsiran. Karena hari pertama kejadian secara bersamaan juga ada laporan hasil pengawasan dan juga laporan masyarakat. “Ternyata laporan lebih kuat, syarat formilnya ada. Untuk laporan BPN, kami tetap menerima laporan dari BPN, tapi ini belum diputuskan. Kami sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Jabar, kita menerima laporan, barangkali objeknya sama, kami menghargai pelapornya berbeda, saksinya juga berbeda. Kita dari Sentra Gakumdu akan melakukan pembahasan,” ujar dia. Selain laporan ke Bawaslu Kuningan, soal video viral Acep pun ternyata dilaporkan warga ke Bawaslu RI di Jakarta. Namun Bawaslu Kuningan belum bisa memproses laporan tersebut mengingat belum ada pelimpahan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Kuningan. “Ujung-ujungnya pelaporan ke Bawaslu RI juga akan dilimpahkan ke Bawaslu Kuningan. Tapi kalau belum ada pelimpahan, kami belum bisa melakukan penanganan,” pungkas Ondin diiyakan Jubaedi. (muh)
Acep Tak Langgar Pemilu, Bawaslu Sebut Deklarasi TAR Bukan Kegiatan Kampanye
Rabu 27-02-2019,19:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :