Breaking News: Polisi Tahan Tersangka Korupsi Jalan Rinjani; YW dan S

Kamis 28-02-2019,21:50 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Polres Cirebon Kota akhirnya menahan tersangka korupsi Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kota Cirebon, Kamis (28/2) malam. Dua tersangka yang ditahan yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, YW, dan mantan Kabid Dinas PUPR berinisal S.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya membenarkan penahanan para tersangka. Namun, dia belum membeberkan secara mendetail penangkapan YW dan S.

\"Benar sudah kita tahan, dua orang dari Dinas PUPR,\" ujar Deny saat dikonfirmasi Radar Cirebon lewat sambungan telepon.

(Baca: Korupsi Proyek Jalan, Berkas PLT Kadis PUPR Kota Cirebon Sudah P21)

Saat ini keduanya sudah dibawa di Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikam lebih lanjut. \"Nanti aja, besok kita rilis,\" ujar Deny saat dimintai keterangan lebih lanjut.

(Baca juga: Kejari Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Hapuskan Pidana)

Seperti diketahui, YW dan S terjerat kasus proyek peningkatan Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kota Cirebon. Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur publik daerah (IPD) tahun anggaran 2016. Total nilai proyek senilai Rp 599 juta.

“Sedangkan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 205 juta,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi saat ekspose, Senin lalu (14/1).

YW ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelang. YW yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. “Jadi tebalnya (aspal, red) jalan itu dikurangi,” kata Kapolres Roland. (tim)

Tags :
Kategori :

Terkait