Polisi Resmi Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni

Jumat 01-03-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Polres Cirebon Kota akhirnya secara resmi menahan para tersangka kasus korupsi proyek perbaikan Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kota Cirebon, Kamis (28/2). Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada korupsi proyek senilai Rp599 juta tersebut. Kelima tersangka yang ditahan antara lain Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial YW dan mantan kabid di Dinas PUPR berinisial S. Selain itu, 3 tersangka lain yakni HS, DD, dan K. Ketiganya kontraktor dari CV Rajawali. Penahanan para tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya. Meski begiu, Deny enggan membeberkan lebih jauh mengenai penahanan tersebut. “Benar mereka sudah ditahan. Tetapi untuk lebih detailnya kita rilis besok (hari ini, red),” ujar Deny kepada Radar Cirebon. (Baca: Korupsi Proyek Jalan, Berkas PLT Kadis PUPR Kota Cirebon Sudah P21) Para tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Sumber Radar menyebutkan, tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka. Kelimanya menghuni tahanan yang sama dengan pelaku tindak pidana lainnya. “Sama, ditahan bersama yang lain. Tidak ada perlakuan khusus,” tutur sumber tersebut sembari mewanti-wanti agar tidak disebutkan identitasnya.

(Baca juga: Kejari Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Hapuskan Pidana)

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 33 saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Gunung Jati (UGJ). Dalam penetapan tersangka, dilakukan terpisah. Awalnya status tersangka disematkan pada YW, Plt Kadis PUPR Kota Cirebon. Kemudian menyusul S yang merupakan pensiunan PNS di Dinas PUPR. Untuk S, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta tiga kontraktor dari CV Rajawali. HS, DD, dan K. Sehingga, total terdapat 5 orang tersangka dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun anggaran 2016 tersebut. “Ya, totalnya 5 orang tersangka. Ada PNS (termasuk S sebagai pensiunan, red) dan 3 orang swasta (kontraktor, red). Mereka sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan sudah cukup bukti untuk penetapan sebagai tersangka,” tegas kapolres. (day)
Tags :
Kategori :

Terkait