Tiga Bulan Buron, Pulang Kampung, Pengedar Pil Koplo Dijemput Polisi, Masuk Penjara Deh

Jumat 01-03-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Tiga bulan dalam pelarian, RJ (41), rindu akan kampung halaman. Pria warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon itu pun pulang ke rumah. Tapi, pulang kampung itu rupanya juga menjadi masalah. Senin sore (25/2) sekitar pukul 16.00, RJ ditangkap polisi. Ia terlibat perdaran obat-obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau disebut juga dengan istilah pil koplo. Ceritanya, November 2018, RJ disergap polisi saat patroli di Kecamatan Gebang. Dari penggeledahan, ia ketahuan memiliki pil koplo. Jenis Dextro sebanyak 599 butir, dan 248 butir Tramadol. Tapi, ia tak langsung ditahan. Polisi masih harus memeriksa saksi-saksi guna memperkuat penggerebekan itu. Ketika data saksi menguatkan polisi, RJ pun ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, saat akan ditangkap, sudah keburu kabur. Ia lalu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Sejak saat itu keberadaan RJ sulit terdeteksi. Hingga akhirnya ia pulang ke rumah pada Senin lalu (25/2). “Kami dapat informasi bahwa pelaku pulang kampung. Ia kami amankan tanpa perlawanan di pinggir jalan Pasar Gebang pada Senin sore (25/2). Kita gelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini masih dalam pemeriksaan kami. Pelaku kami jerat pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait