Walikota Bakal Mediasikan PDP dengan PT TSU

Jumat 01-03-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Berlarutnya polemik kerjasama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDD) dengan PT Toba Sakti Utama (TSU) bakal difasilitasi Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH.  Seperti diketahui, dua badan usaha ini bersengketa atas kerja sama lahan di Blok Siwodi dan Sibau Tengah harus. Penasehat hukum PT TSU Dr Eka A Surya Atmaja SA SH MH CPL mengatakan, dead lock ini dikarenakan masing-masing teguh pada pendiriannya. Namun sudah ada kesepahaman, namun itu perlu ditindaklanjuti secara serius. Dalam hal ini, kliennya merasa dirugikan miliaran rupiah dan merasa dipermainkan. Sehingga dengan adanya upaya mediasi, diharapkan ada solusi. “Kami tidak akan mundur satu langkah pun,” ujarnya kepada Radar Cirebon. PT TSU, kata dia, memiliki kekuatan hukum. Terutama atas dasar izin prinsip walikota yang belum dicabut sampai sekarang. Izin itu menegaskan bahwa pengelolaan kedua bidang lahan tadi harus dengan TSU. \"Izin prinsip sudah dikantongi. Uang sudah keluar. Kenapa PDP tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan kami? Kenapa malah secara sepihak mengelola dengan pihak lain?\" katanya. Opsi untuk menggunakan jalur hukum, kata dia sementara ini ditunda dulu, karena jalan mediasi masih terbuka. Mediasi yang dimaksud adalah duduk bersama dengan dimediasi oleh walikota. Mengingat secara jabatan, walikota adalah pemilik PDP. Menurutnya, ini merupakan hasil rapat yang ketiga dengan PDP pada Rabu (27/2) lalu. Bahwa permasalahan akan dibawa ke walikota. Selain itu ada kesepahaman PDP akan bekerjasama dengan TSU pada lahan di Blok Sigombol. Untuk lahan Sibau Tengah akan dimediasi oleh walikota. Untuk lahan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, PDP harus menyelaraskan lagi dengan TSU.  \"Saya sebelumnya sudah menghadap walikota, beliau berjanji akan mempertemukan semua pihak untuk membicarakannya,” tuturnya. Ditambahkan Eka, permasalahan dua lahan ini harus dibedakan. Pertama yang Blok Siwodi di Jalan Pemuda, PT TSU sudah memiliki akta kerja dari notaris. Tapi tiba-tiba ada permintaan appraisal dari PDP, dengan dalih permasalahan habisnya waktu kontak. Dalam masalah di Blok Siwodi, sudah dijabarkan bahwa PT TSU tidak melakukan pelanggaran. Sesuai kontrak, seharusnya PDP membuka akses jalan. Tapi PDP tidak melakukannya, sehingga pembangunan tidak dapat terlaksana. Sedangkan untuk masalah di Blok Sibau Tengah, prosesnya bisa lama karena izin prinsip pada tahun 2010 terdapat permasalahan teknis. Yaitu ternyata lahan tersebut belum clear. Proses lahan tersebut dalam pensertifikatan di BPN. \"Seharusnya PDP membicarakan ini dengan kami, apa permasalahannya sehingga kami mengetahui sejauh mana prosesnya berjalan. Jadi posisi kita wait and see dulu,\" ujarnya. Sementara Dirut PDP Dr Pandji Amiarsa mengatakan, hasil pertemuan ketiga sudah dilaporkan ke badan pengawas. \"Kami sedang menunggu masukan dan rekomendasi . Karena dengan rekomendasi itu merupakan dasar dari tindak lanjut masalah ini,\" ucapnya singkat. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait