Nyanyikan Lagu Plesetan Mars ABRI: Usai Ditangkap, Robertus Robet Telah Dipulangkan

Kamis 07-03-2019,15:41 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet tidak ditahan.  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Robertus dipulangkan oleh penyidik usai pemeriksaan sejak semalam. Namun proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. \"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian administrasi penandatanganan berita acara sudah selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik,\" ,\" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). Sementara itu Robertus membenarkan bahwa dirinya yang melakukan orasi pada aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis akhir Februari lalu. Karena orasi itu, dia ditangkap karena dianggap telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. \"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf, tidak ada maksud saya untuk mengihina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai,\" kata Robertus. Dia menambahkan selama menjalani pemeriksaan dirinya diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Dia pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian. Nyanyian yang dipermasalahkan adalah gubahan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998. Sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dulu bilang: “untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan.”  Videonya kemudian viral di dunia maya.  Kamisan pada pekan itu sendiri (pekan ke-576) mengangkat tema tolak dwifungsi TNI. Mereka menolak usulan menempatkan TNI di instansi-instansi sipil. Orasi/nyanyian Robet masih selaras dengan tema tersebut.  Robet sendiri sebetulnya telah memberikan klarifikasi. Lewat Facebook, dia mengatakan bahwa lagu tersebut tidak dibuat olehnya--dan memang demikian adanya.  “Lagu itu saya maksudkan untuk kritik ABRI di masa lampau, bukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI,” katanya. Robertus dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait