Pekan Depan YW dan Empat Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Jumat 08-03-2019,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah menyusun dakwaan terhadap para tersangka kasus korupsi proyek perbaikan Jalan Rinjani-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni. Tidak ingin mengulur waktu, kejaksaan menargetkan pekan depan berkas dakwaan untuk 5 tersangka rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Sedang diselesaikan berkasnya. Insya Allah Selasa (pekan depan, red) kita limpahkan dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin. Ia menjelaskan, sejatinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk merampungkan berkas korupsi senilai Rp599 juta tersebut. Namun ia ingin agar proses tersebut tidak memakan waktu lama untuk dapat segera masuk ke meja hijau. “Saya perintahkan ke jajaran untuk segera menuntaskan lah, tidak perlu lama-lama kan, satu minggu cukup,” imbuhnya. Kajari menjelaskan, berkas dakwaan para tersangka terbagi dalam tiga berkas. Yakni satu berkas tersangka berinisial YW Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, satu berkas tersangka S pensiunan PNS/Mantan Kabid di Dinas PUPR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan satu berkas lainnya atas nama HS, DD dan K selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali. “Kita limpahkan berkas sekalian tersangka dan barang buktinya, termasuk uang Rp30 juta yang disita saat proses penyidikan di Polres Cirebon Kota,” jelas mantan Kajari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu. Mengenai proses pelimpahaan berkas perkara kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp205 juta tersebut,Syarifuddin mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota. Itu terkait pengawalan pemindahan tahanan dari Rutan Klas I Cirebon ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Setelah dilimpahkan, nanti tinggal pengadilan menunjuk siapa majelis hakimnya, kewenangan atas penahanan para tersangka juga menjadi kewenangan pengadilan,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu. Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Cirebon Nur Bambang Supri Handono, menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka korupsi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun anggaran 2016 tersebut. Para tersangka mendekam di sel yang sama dengan pelaku tindak pidana lainnya. “Tidak ada perlakuan khusus, fasilitas sama, jenis kamar juga sama,” ujarnya. Dijelaskan Bambang, saat ini para tersangka masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan menempati sel khusus selama 5-7 hari. “Setelah itu mereka kita tempatkan di kamar pada umumnya,” imbuh dia. Kendati tidak ada perlakuan istimewa, namun mereka mendapatkan pengamanan khusus. Hal itu kata Bambang, demi menghindari gesekan fisik dari kelompok lain di dalam rumah tahanan. Mereka akan dipisahkan dengan kelompok narapidana atau tahanan jenis kriminal lainnya. “Tidak ada perlakuan khusus, yang ada adalah pengamanan khusus. Karena ini sifatnya berbeda dengan pelaku tindak pidana lain. Bukan ruangan yang berbeda, tetapi kita pisahkan dalam sistem pengamanan berbeda,” jelas Bambang. Namun ia masih belum dapat memastikan para tersangka akn ditempatkan di blok tahanan yang mana. Pihaknya masih menunggu hasil dari proses Mapenaling atau masa orientasi tersebut. “Setelah keluar hasil hasil masa mapenaling itu, baru kita laksanakan pemindahan ke blok tahanan umum,” tandasnya. Sebelumnya, lima tersangka diserahkan penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko) ke Kejari Kota Cirebon, Selasa (5/3). Dalam kasus ini Polres Ciko telah memeriksa 33 saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Gunung Jati (UGJ). Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp205 juta. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait