Curi Motor, Warga Cingambul Diciduk Polisi

Sabtu 09-03-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Jajaran Polres Majalengka berhasil menciduk pelaku curanmor berinisial Y (34), warga Desa Nagara Kembang, Kecamatan Cingambul, Jumat (8/3). Tersangka Y berhasil dibekuk di wilayah Desa Cicanir, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Majalengka, penangkapan bermula saat adanya laporan dari Inah (41) Desa Nagara Kembang yang kehilangan sepeda motornya, Kamis (7/3) pagi. Kala itu sepeda motor honda milik Inah terparkir di teras rumah yang tertutup pagar besi. Namun saat mengecek motornya, Inah mendapati sepeda motornya tidak lagi ada di teras rumahnya. Pelaku mengambil sepeda motor  dengan menggunakan kunci leter T. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasubbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, satu buah STNK hingga kunci leter T yang digunakan untuk mencuri sudah diamankan petugas. \"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cingambul dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait