CIREBON-Jelang Pemilu 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten menyisir para penjual minuman keras (miras). Hasilnya, puluhan botol dan literan miras dari berbagai jenis berhasil disita. Kapolres Cirebon Kapupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni yang disampaikan oleh KBO Iptu Muhyidin menegaskan, untuk menjaga kondusivitas Pemilu 2019, pihaknya kembali melakukan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasarannya adalah miras. “Gangguan kamtibmas ini biasanya disebabkan pengaruh minuman keras. Sehingga kita sasar miras,” katanya. Anggota Satnarkoba berkordinasi dengan polsek setempat untuk melakukan penyelidikan ke beberapa pedagang yang diduga menjual miras. Satnarkoba hanya mendatangi dan menggeledah warung yang diduga menjual miras. “Kita sisir ke setiap rumah atau warung kelontong yang diduga menjual miras. Pertama warung milik perempuan berinisial MS (42) yang berlokasi di Desa Warukawung, Kecamatan Depok. Kita lakukan penggledahan dan dari situ berhasil diamankan 10 botol miras dari berbagai merek,” ujarnya. Tidak sampai situ saja. Polisi melanjutkan oprasi ke wilayah Kecamatan Ciwaringin dan wilayah Kecamatan Arjawinangun. Satu persatu warung yang diduga menyimpan miras digeledah. “Dari penggeledahan di beberapa warung di Kecamatan Ciwaringin kita berhasil mengamankan 4 botol miras berjenis anggur kolesom dan 2 botol ciu. Sedangkan dari wilayah Arjawinangun, kita menyita 10 liter tuak, 3 liter ciu, dan 5 botol miras dari berbagai merek,” ujarnya. Selain di barat, satnarkoba juga menyisir wilayah timur terutama di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pabuaran yang dianggap paling banyak yang menjual mirasnya. Satu persatu warung yang dicuriagi miras itu di gledah secara ketat oleh petugas. Tidak sia-sia dari pengledahan itu, puluhan liter tuak berhasil diamankan. “Dari Gebang kita berhasil menyiya 10 liter tuak dan 3 botol ciu. Sedangkan di Pabuaran berhasil amankan 60 liter tuak. Pedagang yang menjual miras akan dibina agar tidak menjual miras lagi. Dan bagi yang sudah sering menjual dan sudah pernah dibina kita lakukan panggilan untuk diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (cep)
Puluhan Botol Disita Satreskoba Polres Cikab
Selasa 12-03-2019,11:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :