Dendam Alasan Geng Motor Mengeroyok Rizky di Jalan Siti Armilah

Rabu 13-03-2019,14:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kasus pengeroyokan terhadap Rizky di sebuah warung Kopi Jl Siti Armila, Kabupten Majalengka bermotifkan dendam dan sakit hati. Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada wartawan saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (13/3). “Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kami mendapat keterangan bahwa motif yang dilakukan para pelaku dalam aksi pengeroyokan itu adalah sakit hati dan dendam terhadap rekan korban. Namun karena pelaku tidak menemukan orang yang dicari, pelaku berinisial Y dan H yang semuanya itu merupakan warga Kabupaten Majalengka, langsung melampiaskan amarahnya kepada korban,” ungkap kapolres. Baca: https://www.radarcirebon.com/pemuda-dikeroyok-dan-hendak-dibunuh-geng-motor-2-pelaku-dibekuk-1-buron.html Dikatakan AKBP Mariyono, penangkapan terhadap para tersangka tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari dari korban. “Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, 1 buah keling (atau cincin besi,red) untuk memukul korban, 1 bilah pisau dan 1 buah helm. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka –luka. Masih ada 1 orang lagi pelaku yang stusnya masih DPO,\" katanya Atas perbuatannya, sambung Kapolres, para tersangka terancam kurungan penjara lebih dari 10 tahun. “ Kedua tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bahkan, jika dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan pelaku ini tidak terbukti surat-suratnya, agar ada efek jera bagi para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang kasus curanmor,” pungkasnya. (Bae)

Tags :
Kategori :

Terkait