Terdata Ada 55 WNA, Kuningan Terbebas dari DPT WNA, Hanya Satu Miliki E-KTP

Rabu 13-03-2019,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan tidak ada satu orang pun Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Kuningan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi kala dikonfirmasi Radar Kuningan, Selasa (12/3). Menurut Asep, di Kabupaten Kuningan sendiri pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap data pemilih di semua tingkatan, dan bahkan sudah terkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan penelitian itu, ia memastikan di Kuningan sudah clear tidak ada WNA masuk dalam DPT sebagaimana di daerah lain ada yang ramai dalam pemberitaan media. “Di Kabupaten Kuningan, kami sudah lakukan penelitian terhadap data pemilih di semua tingkatan. Bahkan sudah berkoordinasi juga dengan pihak Disdukcapil. Hasilnya clear, tidak ada satupun WNA yang masuk DPT Pemilu 2019,” jelas Asfa, panggilan Asep Z Fauzi. Kendati demikian, Asfa mengakui di Kabupaten Kuningan juga ada WNA yang sudah memiliki e-KTP. Sebanyak 55 WNA terdata di Kabupaten Kuningan, 23 di antaranya sudah masuk ke dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Disdukcapil Kuningan, dan hanya satu WNA yang sudah memiliki e-KTP. “Informasi yang kami peroleh dari Disdukcapil, ada 55 WNA di Kabupaten Kuningan. Dari 55 WNA tersebut yang sudah tercatat di SIAK Disdukcapil ada 23 orang. Tapi yang sudah ber e-KTP cuma satu WNA asal Yaman, beralamat di Desa/Kecamatan Cilimus. Dipastikan yang bersangkutan tidak masuk DPT,” ungkap Asfa tanpa menyebut siapa nama WNA yang sudah ber e-KTP itu. Sementara itu, KPU sendiri beberapa hari lalu kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) serta perbaikan DPT tahap kedua di Grage Sangkan Hotel. Hasilnya, PPS akan mengumumkan DPTb kepada masyarakat paling lambat selama 15 hari sebelum pemilihan. PPS juga akan menyampaikan DPTb kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) paling lambat satu hari sebelum hari H pencoblosan. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait