Sunjaya Bungkam, Enggan Komentari Jadwal Pelantikan Bupati-Wabup Cirebon

Kamis 14-03-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Ada yang berbeda dari Sunjaya. Ia tak lagi blak-blakan kepada wartawan. Hal yang berbeda ketika sidang pekan lalu. Ketika itu, Sunjaya meladeni pertanyaan wartawan sebanyak mungkin. Tapi kemarin, dengan isyarat tangan, ia menolak wawancara. Saat majelis hakim mengetuk palu pertanda sidang telah tuntas, Sunjaya memilih berbincang-bincang dengan tim penasehat hukumnya. Wartawan menunggunya di pintu ruang sidang. Hampir 15 menit lebih menunggu, sunjaya tak kunjung keluar. Ia tampak betah di ruang sidang bersama tim pengacara. Saat awak media berinisiatif untuk meminta wawancara, Sunjaya langsung menolak dengan isyarat tangan. Begitu juga saat hendak ditanya mengenai jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati yang diundur, Sunjaya pun tidak mau berkomentar. Seperti diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019 jatuh pada 19 Maret. Karena itu, sempat muncul spekulasi terkait pelantikan  Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosadi sebagai pemenang Pilkada 27 Juni 2018. Keduanya dijadwalkan dilantik tepat pada 19 Maret. Skenario pun bermunculan. Karena Sunjaya masih berstatus sebagai terdakwa, maka setelah dilantik, ia langsung  dinonaktifkan. Imron yang kemudian naik memimpin Kabupaten Cirebon. Tapi, jadwal pelantikan itu ternyata berubah. Yakni diundur hingga tuntasnya Pilpres 17 April 2019. Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengirim surat ke Pemprov Jawa Barat yang meminta agar pelantikan dilakukan usai pilpres. Surat itu sudah dibahas di dalam rapat antara Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Cirebon di Bandung, Selasa (12/3). Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Doddy Mulyono mengatakan dalam rapat diungkapkan bahwa Kemendagri melalui Mendagri Tjahjo Kumolo mengirim surat nomor 131.32/2095/SJ, meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengundurkan waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon hingga pilpres tuntas. Doddy mengatakan tak banyak yang dibahas selain surat tersebut. “Ya, yang utama dalam rapat itu disampaikan bahwa ada surat dari Pak Mendagri terkait petunjuk pelaksanaan pelantikan bupati wakil bupati terpilih Kabupaten Cirebon yang disarankan (dilantik, red) setelah pemilihan presiden. Itu poinnya,” ungkapnya kepada Radar Cirebon. Pihaknya, lanjut Doddy, mengikuti arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang juga diikuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Karena pelantikan ini kan kewenangan ada di kementerian (Kemendagri, red) yang dilakukan oleh Pak Gubernur. Kita di kabupaten pada prinsipnya mengikuti gubernur,” tuturnya. Adanya pengunduran waktu pelantikan, masih kata Doddy, nantinya gubernur akan mengirimkan surat kepada Pemkab Cirebon dan Kemendagri. “Pemerintah provinsi sedang membuat surat kepada Kemendagri nantinya tembusan kepada kabupaten (Pemkab Cirebon, red) tentang pelantikan ini. Jadi kita tunggu nanti akan ada surat dari gubernur,” tambahnya. Lalu, tanggal berapa usai pilpres? Doddy mengatakan pihaknya juga belum membahas tanggal pelantikan usai pilpres. “Surat dari kementerian kan diarahkan setelah pilpres. Itu dulu poinnya. Nah, tanggalnya (setelah pilpres, red) itu juga belum ada kepastian. Nanti setelah pilpres ada persiapan lanjutan. Pak kabiro menjelaskan setelah pilpres akan ada kaji ulang tentang situasi dan kondisi yang ujungnya nanti kesimpulan pelaksanaan pelantikan,” pungkas Doddy. (jun/den)

Tags :
Kategori :

Terkait