Jelang Pemilu, Polsek Arjawinangun Obok-Obok Warung Cari Miras

Jumat 15-03-2019,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2019, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Arjawinangun mulai gencar laksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Sasarannya adalah minuman keras (miras). Meskipun hanya mengamankan beberapa botol saja, jajaran anggota Polsek Arjawinangun tetap gigih menyisir setiap warung di Jalan By Pass Arjawinangun yang menjadi langganan transaksi miras. Satu per satu, warung yang diduga menyimpan miras diperiksa dan dilakukan penggeledahan. Tujuannya agar tercipta suasana aman dan kondusif saat pelaksanaan Pemilu 2019, April mendatang. Soalnya, yang pertama dari gangguan kamtibmas itu biasanya disebabkan karena pengaruh miras. Oleh karena itu, Polsek Arjawinangun mulai menyisir miras di wilayah hukumnya. Dari penggeledahan di salah satu warung milik NB (50) di Jalan By Pass Arjawinangun, tepatnya di Desa Gintung Lor, polisi berhasil menyita 7 botol miras dari berbagai merk. “Dari warung milik pria berinisial NB (50), kita berhasil mengamankan 2 botol miras jenis anggur kolesom, 2 botol miras jenis Arak (AO), 2 botol miras jenis bir Guinness, dan 1 botol miras jenis anggur merah. Jenis-jenis miras itu kita sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Arjawinangun AKP Sukhemi kepada Radar Cirebon. Barang bukti kemudian dibawa oleh petugas. Sedangkan penjualnya dilakukan pembinaan di tempat agar tidak menjual miras lagi. Salain itu, polisi juga memperingatinya dengan keras. Jika kembali menjual miras, pihaknya tidak akan segan untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Sukhemi, sasaran miras dalam KKYD merupakan perintah langsung dari Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermato. Terutama untuk memberantas miras oplosan karena salah satu penyebab utama dari terganggunya kamtibmas menjelang Pemilu 2019. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat. Khususnya masyarakat Kecamatan Arjawinangun, agar tidak mengkonsumsi miras  maupun menjualnya. Pasalnya, dengan mengkonsumsi miras, dapat merusak kesehatan dan bisa jadi awal dari tindak kriminalitas. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait