Ribut di Jalan, Berakhir di Kantor Polisi

Sabtu 16-03-2019,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-YS (24) kini mendekam di balik jeruji besi di Mapolsek Talun. Pria asal Kota Cirebon itu ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan melakukan aksi penganiayaan terhadap Aris (35) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Peristiwanya sebenarnya terjadi Minggu malam (20/1) lalu di bawah fly over Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat itu YS melakukan perjalanan dengan motor secara bergerombol dengan rekan-rekannya. Sampai di lokasi kejadian, rombongan YS bertemu korban dan rekannya. Di situlah, perselisihan terjadi. “Korban sendiri dalam kondisi mabok. Korban ini mengaku melihat rombongan pelaku mengacungkan jari tengah ke mereka. Koban pun marah dan membentak,” ujar Kapolsek Talun AKP Eddy Mulyana. Tidak terima dibentak oleh korban,  YS pun turun dari motor dan langsung memukul korban dengan tangan kosong. Di sinilah, terjadi perselisihan. Bahkan ada yang menyerang dengan menggunakan parang. “Nah, ada teman pelaku yang menyerang korban dengan parang. Korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengenai ibu jari. Setelah itu, rombongan pelaku itu langsung melarikan diri ke arah Kalitanjung,” jelas kapolsek. Usai kejadian itu, korban dan temannya melapor ke Mapolsek Talun. Polisi pun langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memintai keterangan saksi. Hampir 2 bulan penyelidikan, akhirnya penyidik mengantongi nama pelakunya. “Setelah kita tahu nama pelaku, Selasa (12/3) langsung digerebek di rumahnya. Tersangka saat itu sedang tidur, kita amankan tanpa perlawanan. Satu pelaku lagi yang menjadi DPO, yakni yang melukai korban dengan sajam,” papar kapolsek. Di depan penyidik, pelaku mengakui apa yang dia lakukan terhadap korban. Tapi, dia berkilah tidak memulai perkelahian. “Dia (korban, red) menyangka kami yang mengacungkan jari tengah. Padahal kami tidak ada yang mengacungkan jari tengah,” aku YS di depan penyidik Polsek Talun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait