Sembunyi di Sumur Kering, Apes, Pelaku Jambret Ini Babak Belur Dihajar Warga

Sabtu 16-03-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Seorang pelaku jambret di Jalan Raya Oleced berhasil ditangkap warga saat bersembunyi di sumur kering atau sumur burung usai melakukan aksinya hingga babak belur. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, pelaku jambret bernama Saepul Bahri (26) warga Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, kini sudah diamankan petugas Polsek Lebakwangi. Penjambretan tersebut, kata Syahroni, terjadi pada Senin (11/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan korbannya seorang pelajar perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. \"Mulanya pelaku sedang ngopi bersama temannya di sebuah warung pinggir jalan Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan melihat korban melintas sendirian naik motor. Keduanya pun bersepakat melakukan aksi jahat mengejar pelaku menggunakan motor. Hingga akhirnya saat di sekitar makam Desa Manggari pelaku mencegat korban dan langsung merampas handphone milik korban, kemudian kabur ke arah Ciawigebang,\" ungkapnya. Tak rela barang berharganya dirampas pelaku, lanjut Syahroni, korban berusaha mengejar sambil berteriak jambret. Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban kemudian ikut membantu mengejar pelaku dengan menggunakan motor hingga Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang. \"Ternyata pengejaran warga tersebut membuahkan hasil, hingga salah satu pelaku terjatuh dari motor dan lari ke pemukiman warga. Kemudian warga terus mencari, hingga akhirnya mendapati pelaku sedang bersembunyi di sebuah sumur burung yang sudah kering dan sempat menjadi bulan-bulanan warga kemudian menyerahkan kepada pihak berwajib,\" ungkap Syahroni. Dari tangan pelaku, lanjut Syahroni, petugas mendapatkan barang bukti handphone yang dirampas dari korban. Pelaku yang mempunyai tato di dua tangannya tersebut kini sudah diamankan di Polsek Lebakwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Satu pelaku lagi berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO. Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang kabur tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,\" ujar Syahroni. Atas perbuatan tersebut, kini tersangka mendekam di sel dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait