Peran Romi Sebagai Calo Lelang Jabatan

Minggu 17-03-2019,09:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2018-2019. Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3) pagi. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan total enam orang. Selain mengamankan enam orang, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp156.758.000. \"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018-2019,\" ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (16/3). Dalam konstruksi perkara yang berhasil diungkap penyidik, mulanya Kemenag mengumumkan seleksi pejabat pimpinan tinggi melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Tinggi pada akhir 2018. Salah satu jabatan yang dibuka yaitu Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Pengumuman tersebut juga dapat diakses secara online melalui laman Seleksijpt.kemenag.go.id. Selama proses seleksi, terdapat banyak nama yang mendaftar pada dua jabatan itu termasuk Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Keduanya kemudian diduga menjalin komunikasi serta melakukan pertemuan dengan Romi dan pihak lain. \"Mereka diduga menghubungi RMY (Romi) untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag,\" sambung Saut. Pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin diduga menyambangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengurus kepentingan Haris agar dirinya diloloskan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Ini diduga merupakan pemberian pertama yang diterima Romi. Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa Haris tidak masuk ke dalam tiga nama yang akan diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini lantaran dirinya diduga pernah dijatuhkan hukuman disiplin. Untuk mengakalinya, diduga terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu agar Haris tetap lolos dalam proses seleksi tersebut. Alhasil, pada awal Maret 2019, Haris dilantik oleh Menteri Lukman sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muhammad Muafaq Wirahadi diduga berkomunikasi dengan Haris. Inti dari pembicaraan tersebut adalah Muafaq meminta Haris untuk mempertemukan dirinya dengan Romi. Tiga hari berselang, tepatnya pada 15 Maret 2019, Muafaq bersama Haris dan Caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab diduga bertemu dengan Romi untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Pemberian tersebut diduga terkait dengan kepentingan seleksi jabatan Muafaq. Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya lantas menahan Romi untuk jangka waktu 20 hari pertama. Romi ditahan di Rutan Cabang K4 KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK. \"Haris Hasanuddin ditahan di Rutan Cabang C1 KPK di gedung lama KPK, dan Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya,\" jelasnya. Febri mengakui, penyidik sempat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis pada Jumat malam hingga dini hari. Ia menerangkan, pemeriksaan terhadap Nur Kholis dilakukan guna mengklarifikasi sejumlah hal, salah satunya mengenai penyegelan yang dilakukan tim KPK di Kantor Kemenag. (riz/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait