Lagi, Polres Ciko Usut Dugaan Pidana Korupsi Proyek Jalan

Senin 18-03-2019,14:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Kali ini Satreskrim Polres Ciko menduga adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan paket proyek peningkatan Jl Karangjalak-Jl Sunyaragi. Kedua jalan tersebut berada di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi membenarkan tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon tersebut. “Ya benar. Saat ini kasus korupsi yang ditangani adalah pembangunan Jalan Karangjalak-Sunyaragi,” ujar Roland kepada Radar Cirebon, Minggu (17/3). Roland menjelaskan jika kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Kendati begitu, penyidik masih belum menetapkan para tersangka yang diduga terlibat. “Tetapi belum ada penetapan tersangkanya. Saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara,\" imbuh mantan penyidik KPK tersebut. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek Jl Karangjalak-Jl Sunyaragi dimulai sejak akhir tahun 2018. Adapun anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IDP) Tahun 2016 dengan nilai sekitar Rp700 juta. “Ya, untuk mata anggarannya sama seperti kasus korupsi Jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni. Yaitu DAK IPD Tahun 2016,\" imbuh mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tersebut. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi dari beberapa pihak. Antara lain para pejabat di Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga Badan Keuangan Daerah (BKD). Selain itu juga turut diperiksa saksi-saksi dari pihak pelaksana dan konsultan proyek. \"Untuk yang dimintai keterangan sudah cukup banyak ya, sekitar 15 saksi,\" jelas Deny. Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, untuk menetapkan para tersangka. Meski begitu, Deny masih enggan membuka nama-nama pihak yang diduga terlibat. Begitu pun ketika ditanya mengenai nama perusahaan atau pihak kontraktor dan konsultan yang menggarap proyek tersebut. \"Untuk lebih detailnya nanti kita tunggu proses lebih lanjut,\" tandasnya. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Jl Karangjalak-Jl Sunyaragi menambah daftar panjang permasalahan pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Cirebon. Ironisnya, saat ini satu kasus lain, yakni dugaan korupsi paket proyek peningkatan Jl Rinjani-Jl Bromo dan Jl Mahoni, saat ini masih dalam proses menuju persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek senilai Rp599 juta itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (14/3). Sedangkan para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon. Kelima tersangka yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon berinisial YW dan pensiunan PNS sekaligus mantan Kabid di Dinas PUPR berinisial S. Tiga tersangka lainnya yakni HS, DD dan K, yang merupakan pihak pelaksana/kontraktor dari CV Rajawali. Pengumuman penetapan para tersangka dilakukan pada Senin 14 Januari 2019. Polres Cirebon Kota (Ciko) yang menangani perkara tersebut saat itu mengumumkan satu orang tersangka, yakni YW. Berikutnya pada 31 Januari 2019, polisi kembali mengumumkan 4 nama lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Masing-masing berinisial S, HS, DD, dan K. Berkas perkara kelimanya kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Januari dan 14 Februari 2019. Saat itu, meski telah menyandang status tersangka, kelimanya belum ditahan. Baru pada Kamis 28 Februari 2019, kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksan sebagai tersangka. Selang 5 hari berikutnya atau pada Selasa 6 Maret 2019, para tersangka ditahan di Rutan Klas I Cirebon setelah Polres Ciko melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Cirebon. Dalam kasus ini Polres Cirebon sebelumnya telah memeriksa 33 saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Gunung Jati (UGJ). (day)

Tags :
Kategori :

Terkait