Polres Indramayu Bongkar Pemalsuan STNK, Polisi Serahkan Kendaraan ke Pemilik

Selasa 19-03-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Majalengka menyerahkan kendaraan roda empat merek Honda, tipe City GD 1.5 VTi AT, warna Abu Metalik, tahun 2007, dengan Nomor Polisi D 1432 RC kepada pemiliknya, yang diperoleh dari kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Senin (18/3). Kendaraan roda empat tersebut adalah satu unit mobil objek fidusia yang diserahkan kepada pemilik Leasing ACC Bandung dan diterima oleh Doni Nirwa. “Masih ada beberapa mobil lagi yang tersisa yang belum diserahkan kepada pihak yang berwenang. Satu unit mobil ini kita serahkan ke pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek penjaminan fidusia,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin. AKP Wafdan mengatakan, mobil objek fidusia ini diserahkan kepada pihak perusahaan leasing setelah pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK. Dari kasus tersebut, kata AKP Wafdan. Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan delapan unit mobil berbagai merek sebagai barang bukti (BB).  “Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendataan hasil koordinasi dengan masyarakat dan perusahaan leasing diketahui kelengkapan surat-surat kendaraan sudah dilakukan secara administrasi,” ungkapnya. Kasat Reskrim AKP Wafdan pun mempersilahkan masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa kehilangan kendaraan roda empat. “Jika dokumennya lengkap dan cocok dengan kendaraan yang ada, silakan diambil,” tambahnya. Salah seorang dari pihak Leasing ACC Doni Nirwa juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran Satreskrim. “Mobil ini, memang sudah lama kita cari. Ada sekitar delapan bulanan unit ini hilang karena sudah dipindah tangankan. Untuk itu saya sangat berterimakasih kepada Kepolisian Resor Majalengka, yang telah mengungkap kasus tersebut,” pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait