3 Terdakwa Korupsi IAIN Diadili

Senin 22-04-2013,19:52 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Hari Ini Putusan Sela, JPU Yakin Dihukum Penjara KEJAKSAN– Nasib tiga terdakwa korupsi dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IAIN Syekh Nurjati Cirebon akan ditentukan hari ini, Senin (22/4). Putusan sela akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Acep Sudarman SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hadiman SH mengatakan, Senin ini sidang akan mengagendakan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor Bandung. Jika majelis menganggap eksepsi terdakwa melalui pengacaranya benar, majelis hakim bisa memutuskan ketiga terdakwa bebas demi hukum. Tapi jika hakim memutuskan sebaliknya (bersalah), maka proses persidangan akan dilanjutkan hingga adanya putusan akhir. Sejauh ini, persidangan tiga terdakwa tersebut sudah berjalan empat kali. Hadiman yakin, kasus ini akan berakhir di putusan dengan hukuman penjara seperti yang telah dijatuhkan pada dua terdakwa lainnya. “Dua terdakwa lain sekarang sudah jadi narapidana. Masing-masing dihukum penjara 4 tahun,” terangnya kepada Radar. Ketiga terdakwa ini, sambung Hadiman, akan menyusul ke jeruji besi di LP Kebon Waru Bandung. Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Drs Abdul Karim selaku kepala Bagian Administrasi, Adib Purnawan SAg selaku kaur Perencanaan Program Keuangan, dan Mohamad Ridwan selaku bendahara Pengeluaran. Ketiganya dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon periode 2007-2009. Penyidik Polres Cirebon Kota, kata Hadiman, sudah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiganya sejak Februari 2013. Kasus ini sendiri dilaporkan pada 1 Oktober 2012. Diterangkan, ketiga terdakwa ini rangkaian dua terpidana sebelumnya. Berkas sengaja di-split (dipisah), karena peran dan tupoksi mereka berbeda-beda. Hal ini, sambung Hadiman, bertujuan untuk mempermudah pembuktian. Ketiganya dianggap berperan besar dalam dugaan menguapnya uang negara sejumlah Rp6.596.562.891. Atas dasar itu, penyidik dan JPU menganggap terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. “Kami belum menentukan tuntutan. Sebelumnya, dua terpidana itu kami tuntut lima tahun penjara,” terangnya. Modus yang dilakukan ketiga terdakwa dugaan korupsi dana Ikoma dan PNBP IAIN Syekh Nurjati Cirebon periode 2007-2009 itu, dengan cara manipulasi data agar tidak diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dijelaskan Hadiman, terdakwa Abdul Karim menyuruh terdakwa Adib Purnawan membuat dokumen tentang data PNBP yang jumlahnya lebih kecil bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Dan, lebih kecil dari hasil penghitungan berdasarkan potensi jumlah mahasiswa yang ada. Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, terdakwa dapat memperkirakan penerimaan PNBP tahun akan datang, didapat dalam jumlah lebih besar dari target yang ditentukan oleh ketua IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Terdakwa melaporkan realisasi penerimaan PNBP tahun berjalan dalam laporan triwulan dan laporan keuangan IAIN tidak sesuai jumlah keseluruhan yang diterima melainkan hanya sesuai jumlah yang disetorkan ke kas negara. Sebagai contoh, modus yang dilakukan tahun 2007 realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp4.545.405.000, oleh ketiga terdakwa dilaporkan dalam triwulan keempat 2007 hanya sesuai jumlah setoran ke kas negara, yakni sebesar Rp2.753.600.000, karena mengetahui sisanya digunakan langsung, tahun 2008 mengusulkan PNBP sebesar Rp3,2 miliar. Namun, realisasi PNBP tahun 2008 sejumlah Rp5,7 miliar. Hal tersebut berlangsung hingga 2009. Hasil pemeriksaan BPKP Jawa Barat, kerugian mencapai Rp6.596.562.891. “Itu kesimpulan kami ketiga terdakwa layak dihukum penjara, karena telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait