Zakat Fitrah Ditetapkan 2,8 Kg Beras

Kamis 21-03-2019,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Bulan Suci Ramadan sebentar lagi datang. Berbagai persiapan sudah dilakukan. Salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon. Dalam rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Bagian Kesra Pemkot Cirebon dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, dibahas besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan. Ketua Baznas Kota Cirebon Moh Taufik SAg mengatakan, dari rapat itu diputuskan zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kilogram (kg) beras. Atau bila dirupiahkan Rp32 ribu, dengan estimasi harga beras Rp11.500 per kg disaat Ramadan. “Itulah hasil pertemuan kita dengan beberapa unsur,” katanya kepada Radar Cirebon. Jenis beras zakat fitrah, kata Taufik, kami menggunakan standar bagus, karena ingin membeirkan yang terbaik bagi penerimanya. Setelah penetapan zakat fitrah, Baznas akan langsung melakukan sosialisasi ke media masa. Ttermasuk mengundang kelurahan,  kecamatan, membuat surat edaran atas keputusan ini kepada masjid-masjid. Komisioner Baznas Kota Cirebon, Fatihul Muhadi SAg menambahkan, penentuan nilai rupiah didasarkan hasil riset dinas perdagangan di lima pasar. Dengan asumsi 380 ribu penduduk, dengan Rp32 ribu zakat. Diperkirakan akan terkumpul sekitar Rp9 miliar. Untuk mengoptimalkan zakat, Baznas akan merekrut relawan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait