3 PKL Jalani Sidang Yustisi, 11 Mangkir

Jumat 22-03-2019,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Fuad, Ruslani, dan Trisno tertunduk lesu di persidangan. Ketiga Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Sudarsono itu, menjadi bagian dari 14 PKL yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Pada persidangan Kamis (21/3), jaksa penuntut menghadirkan beberapa barang bukti seperti gas melon, timbangan buah hingga galon. Persidangan yang diketuai oleh hakim Zoya Hapita SH MH memutus ketiganya bersalah. Mereka terbukti melanggar pasal 37 Perda 2/2016, dengan denda Rp100 ribu dan Rp1 ribu untuk biaya pengganti persidangan, subsider tiga hari kurungan penjara. Setelah diketuk palu, ketiganya meminta kepada hakim untuk meringankan hukuman mereka. Mereka berdalih, tidak mengetahui ketiga ruas jalan tersebut terlarang untuk kegiatan transaksi jual beli. Tetapi hakim tetap pada keputusanya. Hakim berharap hukuman tersebut membuat mereka jera dan tidak mengulangi perbuatanya lagi. Sementara itu, untuk 11 PKL yang tidak menghadiri sidang, hakim menjatuhkan vonis lebih berat. Yakni denda Rp150 ribu, subsider tiga hari kurungan penjara. Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Kota Cirebon, Nadirin mengatakan, sidang ini hanya dihadiri tiga PKL. Masih ada 11 orang lagi yang belum mengikuti proses hukum. Satpol PP dalam waktu dekat akan melayangkan pemberitahuan. Apabila dalam waktu tiga hari ke depan tidak menunjukan itikad baik, kejaksaan akan melakukan jemput paksa. PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toto Kuntoyo mengatakan, 14 pedagang tersebut berasal dari PKL Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Pemuda dan Jl Sudarsono. “Penindakan yustisi ini sudah kita jalankan dari November. Ini masih terus berjalan,” ujarnya. Penindakan juga dilakukan di tempat. Rabu (20/3) Satpol PP menindak PKL di Jalan Cipto Mangunkusumo. Pedagang tersebut terpaksa ditindak karena masih berjualan di trotoar. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Herbinawan mengungkapkan, untuk Jl Cipto Mangunkusumo, sudah ada 3 PKL pelanggar perda. Mereka juga akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon. “Nanti ada penertiban lagi,” tandasnya. Ia menambahkan, operasi yustisi ini sudah layak dilakukan. Mengingat PKL sudah mendapatkan sosialisasi berulangkali, juga imbauan untuk mencari lokasi lain yang tidak melanggar. Bahkan pemerintah kota sudah melakukan pendataan yang diikuti dengan penempatan ke Selter Pusat Jajanan Cirebon (Pujabon). Namun, penempatan selter sendiri belum berjalan maksimal. Dari 70 lapak yang tersedia, sudah ada 40 pedagang yang mengikuti pendataan. Namun baru 20 diantaranya yang menggunakan fasilitas tersebut. Bahkan, jumlahnya cenderung berkurang di hari tertentu. Dari pantauan Radar, pedagang di Selter Pujabon saat ini tersisa 15 orang saja. Pengurus juga mengakui, ada beberapa pedagang yang di waktu tertentu memilih kembali ke jalanan. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait