Langkah saat Ayah Tak Mau Menikahkan

Jumat 22-03-2019,19:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 UUD 1945. Ini artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapapun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Kebebasan manusia untuk memilih pasangan hidupnya dengan membentuk suatu keluarga juga telah disebut dalam instrumen hukum lain, seperti Undang-undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Indonesia menjamin kebebasan warganya untuk memilih pasangannya untuk membentuk sebuah keluarga. Hak ini disebut dalam Pasal 10 UU HAM yang berbunyi: (1)  Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, (2)  Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski begitu, fenomena saat ini masih ada beberapa pasangan yang hendak menikah namun tak mengantongi restu orangtua. Bahkan sang orang tua mempelai wanita tak mau menikahkan anaknya. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon Moch Suyana SEI MHI menuturkan, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk melangsungkan sebuah pernikahan dalam Islam ada beberapa rukun dan syarat perkawinan yang harus dipenuhi yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan, serta ijab dan qabul. Meski memang restu dan doa orangtua sangat diharapkan dalam sebuah perkawinan, namun untuk pasangan yang telah memenuhi usia yang diizinkan tak lagi memerlukan izin orangtua. Hal ini diperkuat oleh Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. \"Saat usia sudah memenuhi syarat, namun orangtua tak merestui pasangan, bisa meminta wali adhol untuk menikahkan,\" tuturnya kepada Radar Cirebon. Menurut UU Pernikahan, calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan dan wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut, dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada pengadilan agama/mahkamah syariah. Tentunya dengan beberapa ketentuan seperti permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada pengadilan agama/mahkamah syariyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal. Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara hukum kumulatif dengan izin kawin kepada pengadilan agama/ mahkamah syar\'iyah. “Pengadilan agama dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar keterangan orang tua,\" jelasnya. Lanjutnya, permohonan wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika pemohonan tidak puas dengan penetapan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan upaya kasasi. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh orangtua (ayah) pemohon adalah pencegahan perkawinan, jika perkawinan belum dilangsungkan kemudian pembatalan perkawinan, jika perkawinan telah dilangsungkan. Sementara itu, hingga saat ini di Kota Cirebon tercatat beberapa pasangan yang memakai wali adhol untuk berlangsungnya pernikahan mereka. Meski tak banyak, setidaknya di tahun 2017 ada satu pemohon wali adhol, dan 1 di awal tahun 2019 ini. \"Rata-rata alasan mereka mengajukan karena orang tua mempelai wanita tidak setuju dengan calon mempelai pria, tidak sesuai dengan kriteria orang tua,\" pungkasnya. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait