KPU Sebut Kategori TMS Tak Dapat Formulir C6

Jumat 22-03-2019,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Adanya temuan data pemilih kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat), KPU Kabupaten Kuningan segera bertindak cepat. Bahkan setiap orang yang tidak memenuhi syarat menjadi pemilih, akan langsung dilakukan pencoretan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Sudah dilakukan pencoretan, dipastikan bahwa orang itu tidak akan mendapat formulir C6 karena dinyatakan TMS. Termasuk yang usia di atas 90 tahun jika orangnya sudah meninggal dunia, tapi kalau masih hidup meskipun usia 120 tahun berarti kan panjang umur, ya tetap menjadi pemilih,” papar Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi. Terkait kelahiran di tanggal yang sama, pihaknya menyebut hal itu ranahnya ada di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan. “Soal yang lahir tanggal 1 Juli, 1 Januari, 31 Desember itu mekanisme yang ada di Disdukcapil untuk menerbitkan administrasi kependudukan. Sebab ternyata di lapangan, menurut Disdukcapil banyak orang tua yang ketika mau membuat KTP itu lupa tanggal lahirnya,” katanya. Dia mencontohkan, kalau misalnya ingat hanya tahun saja, namun tanggal dan bulan lupa, maka disimpan di tanggal 1 Juli. “Nah makanya jumlahnya banyak 50 ribu lebih, kalau dicek satu-satu rata-rata lanjut usia. Itu orang-orang ketika mau membuat KTP lupa tanggal dan bulan lahir, hanya ingat tahun saja, kalau misalnya ingat lahir di awal tahun, tapi tanggal dan bulan lupa akhirnya disimpan di 1 Januari, sebaliknya jika ingat lahir hanya pas akhir tahun, maka disimpan di 31 Desember, maka jangan heran jumlahnya banyak,” sebutnya. Menurut dia, memang secara prosedural hal itu disahkan menurut ketentuan tata cara pengadministrasian atau kependudukan di Disdukcapil. “Tapi yang pasti itu tidak masalah, hanya memang jumlahnya banyak. Artinya, memang banyak orang yang lupa tanggal lahir,” imbuh Asep. Di sisi lain, pihaknya menjelaskan, ada lima kategori pemilih yang saat ini menjadi temuan Badan Pemenangan (BP) 02 Prabowo-Sandiaga. “Ada lima kategori pemilih yang menurut temuan BP 02 itu berpotensi bermasalah. Pertama usia di bawah 17 tahun, kedua usia di atas 90 tahun, ketiga yang lahir 1 Januari, lalu 1 Juli dan lahir pada 31 Desember,” terangnya. Terhadap hal-hal itu, pihaknya sudah memerintahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan penyisiran terhadap data pemilih, yang termuat dalam Form A3 yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Nah perintah itu sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI. Ada tiga langkah yang akan dilakukan, melakukan pencermatan untuk memastikan data itu betul atau tidak, lalu terhadap data itu yang keliru tapi orangnya ada, sesuaikan dengan kartu identitas untuk dilakukan koreksi elemen data, misalnya tahun lahir, usia, jenis kelamin, KK, NIK dan lainnya,” ungkapnya. Terkait pemilih yang ternyata ditemukan tidak memenuhi syarat, kata Asfa, maka dilakukan pencoretan. Tetapi proses itu tidak akan mempengaruhi jumlah DPT. “Jumlah DPT Kuningan sampai sekarang 851.417 pemilih. Tetapi dari jumlah DPT tersebut berdasarkan jumlah hasil pencermatan di lapangan, tentu akan bergeser secara faktual, jumlah pemilih yang ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Artinya apa, terhadap pemilih misalnya usia di bawah 17 tahun, ternyata diketahui salah menulis tahun, berarti langsung dikoreksi. Kalau betul tadi di bawah 17 tahun sesuai fakta, maka dicoret,” ujarnya. Dia menambahkan, atas kategori pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) itulah maka KPPS nanti tidak akan memberikan surat formulir C6 yakni surat pemberitahuan untuk memilih. Sebab sudah tercatat dan teridentifikasi, bahwa yang bersangkutan TMS. “Jadi substansinya adalah KPU beserta semua struktural sampai tingkat bawah dipastikan akan menyortir pemilih yang ada di DPT itu, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Proses itu tetap akan dilakukan meskipun tanpa ada temuan dari BP 02,” tandasnya. Sebab, sambung dia, banyak pula di antara nama yang termuat di dalam DPT statusnya saat ini telah meninggal dunia. Jadi proses itu sama halnya dengan teman-teman PPS, menandai nama-nama yang sudah meninggal dunia pasca penetapan DPT. “Ada yang meninggal dunia, ada yang beralih status, ada yang ternyata tidak memenuhi syarat lainnya meskipun masih hidup maka dilakukan pencoretan,” pungkas Asfa. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait