Omset Turun Gara-gara Pembangunan Pasar Molor

Jumat 22-03-2019,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Revitalisasi Pasar Desa Gebang Mekar tak kunjung dilakukan. Perbaikannya pun makin tidak jelas. Hingga kini, pembangunan pasar masih terkatung-katung dan belum dilakukan. Meski sebagian kios sudah diratakan dan dibongkar oleh panitia pembangunan. Kondisi tersebut otomatis merugikan para pedagang. Terlebih yang sampai saat ini masih berjualan di dalam pasar. Pasalnya, omset jualan mereka turun hingga 50 persen lebih. Salah satu pedagang yang ditemui Radar Cirebon, Joyo (42) saat ditemui menuturkan, jika saat ini ia yang membuka toko kelontong dan warung agen pembayaran harus kehilangan omset sampai 50 persen lebih, karena semakin sepinya pasar. “Omsetnya sekarang turun jauh, sekitar 50 persen lebih. Saya otomatis rugi, apalagi saya masih punya kontrak dua tahun lagi,” ujarnya, kemarin. Menurutnya, saat ini masih ada enam sampai tujuh pedagang yang masih berjualan di pasar tersebut. Rata-rata pedagang mengeluhkan omset yang terus turun dan tidak kunjung dibangunnya pasar, karena beberapa persoalan. “Ya kalau pedagang mintanya cepat dibangun dan diperbaiki. Kalau begini terus, siapa konsumen yang datang? Lama-lama bisa bubar pedagang kalau begini terus,” imbuhnya. Menurutnya, para pedagang hanya tahu jika penyebab tidak kunjung dibangunnya pasar tersebut, karena belum kunjung selesainya persoalan sengketa lahan antara pihak pemerintah desa dan warga sekitar, yang sama-sama mengklaim status kepemilikan lahan di salah satu sudut di pasar tersebut. Pasar tersebut menurut Joyo, sudah dibongkar sejak akhir Desember 2018 lalu dan hingga kini belum kunjung dibangun. “Katanya sengketanya belum selesai. Masih belum ada titik temu. Tapi itu kan bukan urusan pedagang. Itu urusannya pihak desa dan warga. Yang penting, jangan karena ada sengketa itu akhirnya pedagang yang jadi korban,” bebernya. Sementara itu, aktivis Cirebon Timur Rizky Pratama kepada Radar Cirebon menuturkan, pembongkaran bangunan pasar seharusnya dilakukan ketika semua urusan seperti sengketa, izin dan lain-lain sudah dikantongi. Jika seperti ini, tentu akan sulit bagi pengembang untuk membangun pasar tersebut. “Harus dilihat administrasinya, sudah lengkap atau belum. Jangan asal bangun nanti menabrak aturan. Kalau seperti ini kan yang rugi semua. Warganya, pedagangnya dan pemdesnya,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait