Pengedar Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan Indramayu

Sabtu 23-03-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Cirebon melimpahkan tersangka AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (21/3). Tersangka sebelumnya ditangkap dan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran di bidang Cukai. Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Agung Saptono, mengungkapkan, tersangka AS merupakan sales rokok yang sudah lama berkecimpung di dalam penjualan rokok ilegal di wilayah Indramayu dan sekitarnya. “Dia terbukti menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai,” ujar Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Cirebon. Dijelaskan Agung, selain tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang buti hasil penggeledahan saat penangkapan. Beberapa barang bukti tersebut antara lain 10 slop rokok merek SMD Bold, 5 slop rokok merek Q Bold, 5 slop merek SMD Putih dan 3 slop rokok merek Fred Super. “Barang bukti selanjutnya kita serahkan ke kejaksaan untuk keperluan pembuktian dalam persidangan,”imbuh Agung. Lebih lanjut Agung mengemukakan, penangkapan tersangka yang dilakukan pada Senin (21/1) oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea dan Cukai Cirebon, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas melawan hukum yang dilakukan tersangka. Ia akhirnya ditangkap di Jalan Raya Balongan-Jatibarang tepatnya di Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.  “Setelah dapat laporan, kami kembangkan. Pelaku berhasil ditangkap sekitar 3 hari sejak masuknya laporan,” jelas Agung. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang disampaikan masyarakat, diketahui bahwa tersangka sering mengedarkan dan menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai ke toko-toko atau warung-warung di sekitar Indramayu. Bahkan, saat hendak ditangkap di salah satu warung di Jalan Raya Balongan-Jatibarang, tersangka tengah menawarkan rokok tanpa pita cukai kepada seseorang. “Pelaku kita jerat dengan pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai j.o Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait