Suami Minta Istri Dipulangkan dari Panti Rehabilitasi

Sabtu 23-03-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pria berinisial DO (39) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, cemas. Ia tak bisa tenang karena istrinya berinisial EN (28), terjaring Satpol PP dan dimasukkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita di Palimanan, Kabupaten Cirebon. DO khawatir istrinya berbuat nekat di dalam panti. “Sempat bilang mau bunuh diri. Saya jadi takut,” kata DO saat mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita, Jumat (22/3). Diketahui, EN diamankan Satpol PP Kabupaten Cirebon pada Rabu dini hari lalu (20/3) lantaran diduga sedang nongkrong sebagai PSK di Blok Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat itu EN izin ke ke rumah temannya. Namun pagi harinya, ternyata DO menerima kabar jika EN terjaring Satpol PP dan sudah berada di tempat rehabilitasi. “Harusnya Satpol PP melakukan pembinaan terlebih dahulu dan memberitahukan ke suaminya. Sekarang malah langsung direhabilitasi. Ini tidak benar. Klien saya memang pernah menjadi pemandu lagu (PL) dulu, tapi tidak melayani yang seperti itu,” timpal Deny Kusnandar, pendamping DO dari LBH Pancaran Hati saat ikut mendampingi DO mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita. Sementara itu, Meidi, staf Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita mengaku pihaknya bertanggung jawab atas apapun yang terjadi pada EN. Untuk dikembalikan ke pihak keluarga, pihaknya harus melakukan konfirmasi dengan atasan. “Surat bukti pernikahan sudah diterima. Kalau harus dibina di sini, ya kita beri pembinaan. Kalau dikembalikan ke keluarga, ya diserahkan ke keluarga. Ini harus urun rembug dulu oleh tim,” kata Meidi. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait