10 Motif Batik Cirebon Didaftarkan ke HKI

Senin 25-03-2019,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan 10 motif batik khas Cirebon sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal. Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin SE menyampaikan, motif batik khas Cirebon itu didaftarkan sejak November 2018. Hingga kini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari otoritas terkait. \"Kami berharap 10 motif batik khas Cirebon itu terdaftar sebagai HKI warga Cirebon dan diakui dunia,\" ujar Deni kepada Radar Cirebon, Minggu (24/3). Didaftarkannya 10 motif batik itu sebagai upaya meningkatkan standarisasi. Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam melindungi budaya asli Cirebon. Pihaknya memastikan 10 motif batik yang tengah didaftarkan HKI itu, merupakan asli Cirebon dan mempunyai ciri khas masing-masing. Adapun motifnya adalah Mega Mendung, Patran Kembang, Taman Teratai, Lenggang Kangkung, Kapal Kandas, Ganggengan, Mataharian, Ceker Ayam, Tebu Sekeret, dan Pring Sedapur. Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitasi dan Standarisasi Industri, Rodiya ST MM mengungkapkan, bersumber dari biaya APBD Kabupaten Cirebon, Disperdagin juga tengah memfasilitasi 15 UMKM untuk mendapatkan sertifikat HKI. Menurutnya, HKI bertujuan guna mendongkrak produk yang dihasilkan Industri Kecil Menengah (IKM) agar memiliki daya saing dengan produk impor lainnya. Dalam pembuatan hak paten tersebut, IKM harus melewati persyaratan yang telah ditentukan. \"Untuk mendapatkan sertifikat HKI tidaklah mudah, harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. IKM harus disurvei dulu apakah merk dagangnya hanya satu-satunya? Penerbitan sertifikat HKI itu yang pertama trend marker (TM), berikutnya register (R),\" ungkapnya. Dikatakannya, merek dagang pada kemasannya sudah terdapat kode TM dan R, artinya hanya satu-satunya. Dan bila ada pihak yang mengklaim dan meniru merek tersebut, maka bisa dituntut atau diperkarakan sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya usaha yang tengah berjalan, memiliki izin usaha, jika pelaku usaha bergerak di bidang makanan/minuman dan obat, harus memegang izin atau rekomendasi dari Badan Pengawasan Makanan/Minuman dan Obat-obatan (BPOM). Memiliki sertifikat PIRT dan halal. \"HKI ini kekuatan hukumnya sangat kuat. Jadi, jika merek dagang sudah memiliki label R, maka sudah terdaftar resmi,\" tukasnya. (via)  

Tags :
Kategori :

Terkait